Dugaan Korupsi Redistribusi Lahan Pelepasan Kawasan Hutan di Pasuruan, Tenaga Ahli Utama KSP : Sudah Dianggarkan APBN

oleh -791 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Redistribusi Lahan di Kabupaten Pasuruan bertempat di Tipikor Juanda, Sidoarjo, Rabu, (6/9/2023).

Sidoarjosatu.com – Tenaga Ahli Utama Deputi II di Kantor Staf Kepresidenan, Usep menyebut realisasi program redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sudah dianggarkan dalam APBN. Mengingat, reforma agraria menjadi salah satu program prioritas nasional yang diperuntukkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Usep saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi redistribusi lahan pelepasan tanah kawasan perhutanan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Rabu, (6/9/2023). Usep dimintai keterangannya secara virtual bersama Dwijo dan Yanuar dari Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) serta Fisko dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

” Pemerintah sudah mempunyai anggaran sendiri untuk reforma agraria. Jadi, wajar saja bagi pemerintah untuk membentuk tim koordinasi agar tidak membuat aggaran yang baru. Angaran tersebut di kementerian ATR /BPN,” jelas Usep.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sebagai tenaga ahli di kantor staf kepresidenan, dirinya mendapat perintah dari kepala staf kepresidenan untuk mengawal, mengakselerasi/mempercepat program prioritas nasional. Salah satunya program reforma agraria. Secara khusus, Kepala staf kepresiden juga pernah membentuk tim kerja yang melibatkan sebagian kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN dan CSO (civil society organization) atau LSM dalam percepatan penyelesaian reforma agraria, dan kebijakan reforma agraria tahun 2021.

“Kegiatan kami sifatnya hanya koordinasi untuk memastikan program reforma agraria betul-betul bisa melibatkan masyarakat dan juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena program tersebut bukan hanya sekedar program pemerintah, melainkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Lantas sejauh mana peranan LSM dalam mengawal program reforma agraria tersebut? Tanya Jaksa Penuntut umum, menurut Usep, tugas LSM dalam hal ini bersifat limitatif berdasarkan tugas dan tanggungjawab yang tersusun dalam SK. Pertama, menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama dalam percepatan penyelesaian reforma agraria, dan kebijakan reforma agraria, kedua melaporkan pencapaian dalam pelaksanaan rencana aksi, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah atau kepala daerah dalam melaksanakan rencana aksi, dan menjalin kerjasama dalam penyelesaian reforma agraria dengan berbagai pihak yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi saya kaget ketika mendengar ada perkara yang melibatkan CSO atau LSM dalam program redistribusi lahan ini. Kira-kira benar atau enggak. Sampai pada akhirnya kami mendengar langsung dari kejaksaan negeri Pasuruan,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Usep, perkara pungutan dalam kasus agraria, tidak hanya terjadi di Pasuruan, melainkan di Banyuwangi dan Pemalang Jawa Tengah.

“Saya perjelas, sebelumnya sudah terjadi masalah. Itu di Desa Bumiharjo kabupaten Banyuwangi, dan Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang Jateng,” tambahnya.

Disisi yang lain, pihaknya juga menegaskan bahwa peran serta CSO atau LSM sebagai mitra KSP dalam realiasasi percepatan reforma agraria hanya berlaku di tahun 2021. “Setelah itu sudah tidak diperpanjang lagi. Jadi, hanya berlaku satu tahun sejak diberikan SK oleh kepala Staf Kepresidenan,” tegasnya.

Sebelumnya Terdakwa Jatmiko, Cariadi dan Suwaji didakwa pasal 12 huruf (a), subsidair pasal 12 huruf (e) & pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jatmiko merupakan kades Tambaksari, Cariadi selaku petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022, serta Suwaji sebagai koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial.

Selain ketiga terdakwa, Kejaksaan Negeri Pasuruan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Siti Fitriyah Khuriyati (penuntutan terpisah) selaku ketua Gema Perhutanan Sosial dan M. Hanafiah (penuntutan terpisah) selaku sekretaris Gema Perhutanan Sosial. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.