Eks Kadispendik Jawa Timur Dituntut 9 Tahun Denda Rp.500 Juta

oleh -1598 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, (21/11/2023).

Sidoarjosatu.com – Terdakwa eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Syaiful Rahman dituntut sembilan tahun penjara dengan denda Rp.500 juta subsidair enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 8,2 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, (21/11/2023).

Terdakwa Syaiful Rahman, lanjut JPU Nur Rachmansyah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara,” tegas Nur Rachmansyah.

Sementara, untuk terdakwa eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, lanjut JPU, dituntut pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Eny terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta perbuatan melawan hukum melakukan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau penyelenggara negara,” tambahnya.

Disamping itu, eks kepala SMK Swasta di Jember tersebut juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.8,27 miliar. Jika terdakwa tidak membayar biaya yang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat dilenang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.

Sementara usai mendengar tuntutan JPU, Terdakwa Syaiful Rahman dan Eny Rustiana bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). Alasannya, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Surabaya tidak rasional.

“Iya, sudah mendengar. Saya tidak terima dan akan mengajukan pembelaan sendiri Minggu depan,” ujar terdakwa Syaiful Rahman menanggapi tuntutan JPU.

“Iya sama. Minggu depan juga akan mengajukan nota pembelaan,” tambah Terdakwa Eny Rustiana. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.