Empat Saksi Sekolah Kompak Mengaku Tak Tahu Proposal Pengadaan, Barang Bantuan Dindik Jatim Banyak Tak Terpakai

oleh -151 Dilihat
oleh
Suasana pemeriksaan saksi dugaan korupsi Dinas Pendidikan Jawa Timur di PN Tipikor Surabaya. (rizal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 13 Mei 2026 lalu.

Empat saksi dari pihak sekolah kompak mengaku tidak mengetahui adanya proposal pengajuan bantuan alat dan mesin yang dikirim ke sekolah mereka.

Bahkan, sejumlah barang bantuan disebut tidak pernah digunakan karena tidak sesuai kebutuhan hingga terkendala teknis.

Baca juga: Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Unit Rampung Agustus 2026

Sidang yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman, Kepala Bidang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hudiyono, serta Jimmy Tanaya selaku pemilik perusahaan pemenang lelang itu, mengungkap dugaan adanya pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan sekolah penerima.

Saksi pertama, Joko Sudarmono, mantan Kepala SMKN di Lumajang, mengaku sekolahnya menerima satu unit mesin printer merek Canon pada 2017. Namun hingga kini mesin tersebut masih dalam kondisi baik karena tidak pernah digunakan.

“Di sekolah kami tidak ada jurusan yang membutuhkan alat itu, jadi tidak pernah dipakai,” ungkapnya di hadapan Ketua majelis hakim Cokia.

Joko juga menegaskan tidak mengetahui adanya proposal pengajuan bantuan dari sekolahnya.

Hal senada disampaikan Faturrahman, guru SMKN di Bondowoso. Ia menyebut sekolahnya juga menerima satu unit printer Canon, tetapi alat itu kini terbengkalai lantaran biaya operasional tinta mahal dan tidak sesuai kebutuhan pembelajaran.

“Soal proposal, kami juga tidak tahu,” ujar Faturrahman.

Baca juga: Terkuak! Pengondisian Proyek RSUD Ponorogo, Kontraktor Sebut Setor Rp1,2 Miliar Kepada Bupati Sugiri

Sementara itu, Suyono, mantan Kepala SMKN di Lumajang, mengungkap sekolahnya menerima dua unit mesin drilling untuk jurusan permesinan. Namun, alat tersebut tak pernah dimanfaatkan karena dinilai tidak presisi.

“Mesinnya ada, tapi tidak digunakan. Informasinya karena tidak presisi,” katanya.

Suyono juga mengaku tidak pernah mendapat informasi terkait proposal pengadaan barang tersebut.

Keterangan paling menonjol datang dari Qurrotuainy, mantan Kepala SMKN di Bangkalan, Madura. Ia menyebut sekolahnya menerima sejumlah bantuan seperti mesin cuci dan komputer.

Namun, sebelum barang datang, pihak sekolah sama sekali tidak pernah mengajukan proposal.

“Setelah barang datang justru ada proposal dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Tapi saya lupa dari siapa,” ujarnya.

Ia juga mengungkap mesin cuci bantuan tersebut tidak pernah digunakan karena membutuhkan daya listrik besar, sementara sebagian komputer sudah dipakai sekolah.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menghadirkan Lis Kuniayah, komisaris salah satu perusahaan penyedia sekaligus ibu kandung terdakwa Jimmy Tanaya, serta Bobby yang mengaku sebagai pencari barang untuk perusahaan pemenang lelang.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk SMK ini merupakan bagian dari pengungkapan perkara korupsi senilai Rp179 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur yang sebelumnya dibongkar Kejati Jatim. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.