Sidoarjosatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Sidoarjo melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo. Gelar perkara dilakukan untuk mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa Rabu kemarin, (20/12).
Dalam gelar perkara tersebut Satpol PP mengumpulkan bukti-bukti foto maupun video saat demo. Dari bukti tersebut nantinya bisa dipastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan buang sampah di depan Pendopo tersebut.
Kepala Satpol PP Yany Setiyawan mengatakan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan/Pulbaket untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut. Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh orang.
“Tujuh orang Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah,” jelasnya.
Meski sudah teridentifikasi, pihak ya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk dikenakan sanksi hukum. Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut sesuai Perda No 10 Tahun 2013. Sanksi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.
“Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,” tandasnya. (Had).