Majelis Hakim Vonis Ke-empat Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 152,8 kilogram Emas PT. Antam Tbk. Berikut Hasilnya ! 

oleh -197 Dilihat
Foto : Sidang Putusan terhadap keempat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi seberat 152,8 kilogram Emas PT. Antam Tbk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, (22/12/2023).

Sidoarjosatu.com – Terdakwa Eksi Anggraeni, selaku broker divonis 7 tahun penjara, denda Rp.600 juta, Subsidair 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi seberat 152,8 kilogram emas senilai Rp.92,2 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI terhadap Eksi yakni 10 tahun penjara, denda Rp. 600 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Eksi dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp.92,2 miliar atau seberat 152,8 kilogram emas. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Memutuskan terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 600 Juta, subsidair 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Tongani dalam amar putusannya, Jumat, (22/12/2023).

Selain itu, Terdakwa Eksi Anggraeni juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp.87 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah mendapat putusan pengadilan, jika tidak maka akan dilakukan penyitaan terhadap barang berharga terdakwa.

“Manakala tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman tambahan dua tahun enam bulan penjara,” tegasnya.

Meski terbilang ringan dari tuntutan JPU, status hukuman terdakwa Eksi tetap pada tahanan kota.

“Kami masih pikir-pikir (putusan) tersebut. Karena saya merasa enggak bersalah, jadi saya ingin bebas,” singkat Eksi Anggraeni.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk ; Achmad Purwanto dan Misdianto, anak buah Endang masing-masing dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulan dan subsidair tiga bulan bagi terdakwa Misdiyanto.

Selain itu, ketiganya juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp.105 juta untuk terdakwa Endang Kumoro, Rp 200 juta untuk terdakwa Achmad Purwanto dan Rp.3 miliar untuk terdakwa Misdiyanto. Ketua Majelis Hakim tetap memerintahkan ketiga mantan pegawai PT. Antam Tbk tetap di tahan. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.