Hadirkan Ahli Fisik, Penasehat Hukum Terdakwa Keberatan Tidak Dapat Berkas Perkara Lengkap

oleh -53 Dilihat
Foto : sidang lanjutan Parakan dugaan korupsi BKKD di Kabupaten Bojonegoro, bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (23/10/2023).

Sidoarjosatu.com – Penasehat Hukum terdakwa Bambang, Johannes Dipa mengaku keberatan saat sidang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli fisik dari Dinas PU. Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Mukhlisin. Alasannya, penasehat hukum belum mendapatkan berkas perkara lengkap terutama berkaitan dengan berkas saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami keberatan majelis. Berkas perkara yang kami terima berbeda dengan majelis. Karena berkas ahli atas nama Mukhlisin tidak ada disini,” ungkap Johannes Dipa, Senin, (23/10/2023).

Menurutnya, berkas yang diterima nya kurang lengkap dengan milik JPU maupun Majelis Hakim. Keberatan itu juga pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya berkenaan dengan berkas BAP terdakwa.

“Sidang sebelumnya kami juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU memberikan berkas perkaranya secara lengkap. Tapi sampai hari ini kami tetap tidak menerima. Justru saya dapat berkas Ahli dari Panitera,” tegasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro, Tarjono mengungkapkan jika sampai hari ini belum mendapat surat permintaan berkas dari penasehat hukum terdakwa. “Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan dari penasehat hukum majelis. Kalau permintaan yang kemarin, kalau enggak salah minta yang ditunjukkan. Nah, yang saya tunjukkan kemarin kan barang bukti, bukan berkas perkara,” jawab JPU Tarjono.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Hj. Halima Umaternate menyarankan agar penasehat hukum melakukan komunikasi yang baik dengan jaksa. Sehingga berkas yang diperlukan dapat diterima.

“Begini ya pak, kalau bapak pengen minta berkas perkara yang lengkap, silahkan koordinasi dengan jaksa. Kalau diperlukan kirimkan surat. Tapi kalau menyangkut bukti-bukti, itu memang kewenangan jaksa,” tegas Hakim.

Majelis Hakim kemudian memerintahkan panitera untuk mencatat apa yang menjadi keberatan Penasehat Hukum. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan saksi. Dalam sidang kali ini, selain menghadirkan saksi ahli juga menghadirkan saksi lain yakni Samsul Huda.

Ahli fisik dari Dinas PU. Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Mukhlisin mengungkapkan dia yang bertugas sebagai Sub kordinator rehabilitasi jalan di Dinas PU Bina Marga, pernah mendapat tugas untuk melakukan pengecekan fisik dalam pelaksanaan pembangunan jalan di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Yakni Desa Cendono, desa Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Desa Tebon.

“Tahun 2022. Waktu itu, kami diberi tugas melakukan pengecekan dilapangan dan penghitungan volume jalan yang terpasang di delapan desa tersebut. Kebetulan yang ikut hadir saat itu dari pihak desa, inspektorat, dan Polda Jatim,” ujar Mukhlisin dihadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut Ahli menjelaskan, dalam pengecekan volume jalan tersebut, pihaknya mengacu pada RAB desa yang ada. Kemudian dilakukan pengeboran, penggalian maupun pengukuran. Sedangkan pengecekan untuk pengerjaan rigid beton, pihaknya melakukan pengeboran jalan tersebut.

“Kami mengambil sampel di tiga titik untuk menguji beton itu. Memakai alat guadrill, kemudian dilakukan uji lab oleh inspektorat,” terangnya.

Lantas bagaimana dengan kualitas beton yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut? tanya JPU, Menurut Mukhlisin, ada dua mutu yang tertera dalam RAB desa. Pertama menggunakan fc 10 dan fc 20.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya dari masing-masing desa berbeda. Misal di desa Cendono menggunakan Agregat A, itu tertera di RAB, sedangkan dilapangan tidak ada. Begitupun dengan agregat B tertera di RAB, tapi tidak ada di lapangan. Sedangkan di desa Kebonagung menggunakan Agregat A baik di RAb maupun di lapangan ada. Sementara di untuk agregat B nya di RAB ada, tapi dilapangan tidak ada,” jelasnya.

Menurutnya, agregat A berfungsi sebagai pondasi lapisan di badan jalan. Sedangkan Agregat B berfungsi sebagai pondasi lapisan di bahu jalan. Jika salah satunya tidak ada maka, kualitas jalan tersebut lambat laun akan mengalami kerusakan.

Bambang Soedjatmiko didakwa pasal 2, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bambang Soedjatmiko merupakan rekanan yang ditunjuk desa untuk melaksanakan proyek pembangunan aspal dan rigid beton di delapan desa di kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dengan menggunakan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun 2021. Adapun total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar dari jumlah keseluruhan anggaran di delapan desa sebesar Rp. 6,3 miliar. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.