SIDOARJO1-Petugas Imigrasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, dengan tegas melaksanakan tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Mendapati ada laporan warga negara asing (WNA) di wilayah Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, secara humanis petugas datang ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita tersebut.
Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arif Satriawan mengatakan, informasi yang didapat tim inteldakim, jika orang asing tersebut diduga melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki.
“Berbekal informasi itu, tim datang ke lokasi dan bertemu FR. FR ini merupakan saudara sepupu dari orang asing tersebut. Dari keterangan FR, diketahui bahwa orang asing tersebut, LR (33), merupakan seorang warga negara Malaysia yang telah tinggal di Indonesia sejak bulan Januari 2017 dan yang bersangkutan telah overstay selama kurang lebih 6 tahun,” ujar Arief, Rabu (22/2).
Lanjut Arief, petugas imigrasi lalu membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan seperti yang telah diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgirasian.
“Kami masih menunggu proses pendeportasian. Untuk sementara yang bersangkutam ditempatkan di ruangan Deteni Kanim Perak. Ruang khusus bagi WNA yang akan menunggu dipulangkan ke negara asal,” pungkas Arief. (SS-1)