SIDOARJOSATU.COM – Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan aktivis.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sidoarjo menilai keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Baca juga : Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak HGB Laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati
Ketua PMII Sidoarjo, Putri Maulidina, menegaskan bahwa penerbitan HGB di kawasan perairan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Keputusan ini juga dinilai melampaui kewenangan Kementerian ATR/BPN karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa perairan atau laut adalah milik negara dan diatur oleh hukum internasional, bukan hak individu atau kelompok tertentu,” ujar Putri melalui pesan rilisnya, Sabtu (25/1).
Putri juga mengingatkan bahwa pengelolaan ruang laut harus merujuk pada hukum internasional, bukan perspektif agraria yang berlaku untuk tanah. Jangan sampai perspektif agraria dibawa ke ruang laut, karena kedudukan hukum tanah dan laut sangat berbeda.
“Negara memang memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, tetapi hak atas ruang laut tunduk pada hukum internasional,” tegas Putri.
Oleh karena itu, kata Putri, PMII Sidoarjo mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Guna menciptakan keadilan sosial dan menghindari potensi permasalahan besar di masa depan,” tukasnya. (Had)