Inilah Dua Jambret Sadis yang Beraksi di Balongbendo Hingga Korbannya Meninggal Dunia

oleh -66 Dilihat

 

Sidoarjosatu.com – Dua pelaku jambret yang menjalankan aksinya di Jalan Kemangsen Balongbendo hingga menyebabkan korbannya meninggal, ternyata residivis yang telah sering melakukan penjambretan di beberapa tempat.

Kedua jambret tersebut adalah Zainal (33) asal Asemrowo Surabaya dan Alwi (24) warga Krembangan Surabaya. Keduanya telah melakukan penjambretan puluhan kali di wilayah Sidoarjo yakni Sidoarjo Kota, Waru, Taman, Krian, Buduran, Gedangan, Porong, dan Balongbendo.

Dalam aksinya, Zainal mengaku bahwa dirinya saat itu berperan sebagai pengendara motor, sedangkan Alwi bertugas sebagai eksekutor.

Diungkapkannya, pada kejadian di Balongbendo (20/10) sekitar pukul 02.00, kedua pelaku yang mengincar pengguna jalan. Dan ketika itu korban Supangat (59) dan istrinya Jumi Ariani (57) warga Bakungtemenggungan Balongbendo melintas.

“Nah, saat itu melintas pengendara motor berboncengan menuju arah Krian,”ucap Zainal.

Dirinyapun langsung berputar arah dan mengejar pemotor yang berboncengan tersebut. Setelah korbannya dekat, Alwi langsung menarik tas milik hingga motornya oleng dan terjatuh.

“Tas berhasil kami ambil dan langsung tancap gas,”ujarnya.

Jumi Ariani dan suaminya yaitu Supangat terjatuh dari motor. Jumi Ariani mengalami luka cukup parah. Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian. Supangat hanya mendapatkan luka patah tangan kiri.

Sedangkan istrinya cukup parah. Jumi Ariani mengalami gegar otak hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto. Hingga pada 21 Oktober akhirnya Jumi Ariani meninggal dunia.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, setelah mendapatkan pelaporan, pihaknya langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Keduanya berhasil ditangkap di rumahnya pada 31 Oktober 2023,”ungkapnya.

Kedua tersangka menjalankan aksinya pada dinihari dan sudah lebih dari 10 kali di wilayah Sidoarjo.

“Tersangka memanfaatkan jalanan yang sedang sepi,”ujarnya.

Kedua tersangka diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.