Jaksa Telusuri Dugaan Aliran Pungli Izin, Tujuh Pegawai ESDM Jatim Akui Terima Uang dari Terdakwa Ertika

oleh -90 Dilihat
oleh
Saat berlangsungnya sidang pemeriksaan saksi dari karyawan Dinas ESDM Jatim di PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kian mengemuka di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mulai menelusuri aliran uang yang diduga dibagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan instansi tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Kecamatan Sedati Sidoarjo, pada Rabu (21/10/2026), tujuh dari sebelas saksi yang dihadirkan mengakui pernah menerima uang dari Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim nonaktif, terdakwa Ertika Dinawati.

Nilai uang yang diterima para saksi bervariasi, mulai Rp1,5 juta. Pemberian itu disebut berlangsung pada momen tertentu, seperti menjelang Lebaran dan Tahun Baru.

Namun, ketika dicecar jaksa, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber maupun asal-usul uang yang mereka terima.

BACA JUGA: Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim Disidang, Empat Terdakwa Didakwa Setor hingga Miliaran Rupiah

Ketujuh saksi tersebut adalah Adelia, Muhammad Anza Jabari Insani, Muhammad Priyawan, Fitri Ayu Yuliansari, M. Yusuf Azis, Lutfan Fakhruzan, dan Vidya.

Saksi Adelia mengakui menerima uang dengan total Rp3 juta dari Ertika Dinawati. Pemberian tersebut berlangsung dalam tiga kali kesempatan.

“Rp1 juta tiga kali. Yang ngasih Bu Ertika,” ujar Adelia dalam persidangan.

Pengakuan serupa disampaikan Muhammad Anza Jabari Insani, staf bidang pengawasan dan pengelolaan air tanah. Ia mengaku pernah menerima uang Rp1,5 juta dari Ertika menjelang Lebaran.

“Pernah sekali dari Bu Ertika. Saat itu momen mau menjelang Lebaran,” ungkap saksi kepada Jaksa.

Selain itu, Muhammad Priyawan, staf pengawasan di bidang pengelolaan air tanah, juga membenarkan pernah menerima uang pada momen Lebaran dan Tahun Baru. Ia menyebut pemberian tersebut berlangsung berulang kali.

Dalam keterangannya, Priyawan menyebut menerima uang Rp1,5 juta menjelang Tahun Baru 2015 dan Rp1,5 juta saat Lebaran 2016.

“Pernah,” tegas Priyawan saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai penerimaan uang tersebut.

BACA JUGA: Tiga Pejabat ESDM Jatim Disidang, Diduga Terima Rp5,4 Milliar dari Pungli Izin Tambang dan Air Tanah

Sementara itu, Muhammad Yusuf Azis mengaku menerima uang secara tunai sebanyak empat kali. Total uang yang diterimanya mencapai Rp8 juta.

“Seingat saya empat kali. Nominalnya setiap pemberian Rp2 juta secara tunai,” ujar staf Pengelola Layanan Operasional P3 Air Tanah tersebut.

Fitri Ayu Yuliansari, staf yang bertugas di bidang hukum dan pemanfaatan air tanah, turut mengakui menerima uang dari Ertika pada periode 2024–2026.

Menurut keterangannya, uang tersebut diberikan dalam empat kesempatan, masing-masing sebesar Rp1,5 juta, pada momen Lebaran dan Tahun Baru. Jika diakumulasikan, total penerimaannya mencapai Rp6 juta.

“Rp1,5 juta sebanyak empat kali. Setiap momen Lebaran dan Tahun Baru,” tegasnya.

Kemudian keterangan berikutnya datang dari Lutfan Fakhruzan, staf pengawasan dan pengendalian air tanah. Ia mengaku menerima uang dengan total Rp4,5 juta dari Ertika dalam beberapa kesempatan.

Pemberian tersebut, menurut keterangannya, berlangsung menjelang Lebaran dan Natal pada 2015 hingga menjelang Lebaran 2016.

Meski mengakui menerima uang, Lutfan menyatakan tidak mengetahui sumber dana tersebut.

Adapun saksi Vidya mengaku menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari Ertika. Vidya diketahui memiliki tugas yang berkaitan dengan pengurusan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kesamaan keterangan para saksi mengenai penerimaan uang dari Ertika menjadi salah satu hal yang didalami JPU dalam persidangan.

Jaksa berupaya mengungkap apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pungli perizinan yang menjerat para terdakwa atau merupakan pemberian dengan sumber lain.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Kades Mulyodadi Nonaktif di Sidoarjo, Akta Jual Beli Tanah Gogol Disorot, Notaris Umi Chalsum Dicecar Hakim

Lebih lanjut, keterangan tambahan disampaikan Kasubbag Keuangan ESDM Jatim, Sri Hariyuni. Ia menjelaskan bahwa pegawai di lingkungan instansinya memperoleh tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan anggaran, dengan besaran yang menyesuaikan golongan dan gaji pokok.

“Kalau dalam anggaran ada, Pak. Semua dapat THR itu. Tergantung dari golongan. THR itu biasanya diberikan sesuai gaji pokok,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Sri Hariyuni juga menyebut pegawai kontrak memperoleh THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi untuk memperjelas perbedaan antara pembayaran resmi yang bersumber dari anggaran dengan uang yang diberikan secara langsung kepada sejumlah pegawai.

Selain tujuh saksi tersebut dan Sri Hariyuni, JPU menghadirkan Sekretaris Dinas ESDM Jatim Ibnu Arif Afandi, sekretaris pribadi bernama Fenesia, sopir Ahmad Afandi, serta pembantu administrasi umum Dodik Karyono.

Sidang tersebut juga menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati, serta mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.

Dalam perkara ini, Aris Mukiyono didakwa bersama pihak lain terlibat dalam dugaan penerimaan uang tidak resmi dari pemohon perizinan tambang dan air tanah.

Jaksa menguraikan, uang tersebut diduga berkaitan dengan proses percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan. Dokumen yang dimaksud meliputi rekomendasi teknis wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah (IPAT).

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Belanja dan Modal Dilingkungan SMK Jatim Divonis hingga 9 Tahun, Uang Pengganti Rp5,95 Miliar

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa menyebut Aris diduga memanfaatkan kewenangannya dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen perizinan. Uang diduga diminta secara langsung maupun melalui bawahan, kemudian diterima, dilaporkan, dan dibagikan.

Rekomendasi teknis yang telah diterbitkan selanjutnya diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur untuk proses penerbitan izin.

JPU mengungkapkan total uang yang diduga diterima Aris Mukiyono mencapai Rp4.090.850.000.

Dalam uraian dakwaan, uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak, yakni Rp1.501.850.000 dari Ony Setiawan (almarhum), Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dinawati, serta Rp400 juta dari Hermawan dan PT Sinergi Kanda.

Jaksa juga menyoroti bahwa penerimaan uang tersebut diduga tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dugaan perbuatannya, Aris didakwa melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirinci dalam surat dakwaan beserta ketentuan terkait lainnya.

Persidangan perkara ini masih bergulir. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa terhadap para terdakwa. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan di persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.