Jeritan Petani di Urangagung Sidoarjo, Sawah Tak Pernah Dijual, Kini Hilang dan Berdiri Perumahan

oleh -32 Dilihat
oleh
Para ahli waris pemilik ketika dilokasi berdirinya perumahan diatas lahan sawahnya. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Tiga petani asal Desa Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, hanya bisa menatap pilu ketika tanah gogol warisan orang tua mereka berubah menjadi kawasan perumahan.

Ironisnya, mereka menegaskan tidak pernah sekalipun menjual ataupun mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada siapa pun.

Saat ditemui di kediamannya, Sulikah, Fauzi, dan Hadi mengaku tak habis pikir bagaimana tanah gogol gilir yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga mereka bisa berubah status menjadi lahan perumahan tanpa melalui proses jual beli yang mereka ketahui.

BACA JUGA: Volume Sampah TPA 534 Ton per Hari, Pemkab Sidoarjo Soroti Pembuangan Liar

Mereka mempertanyakan bagaimana proses perubahan status itu dapat terjadi, sementara mereka bersikeras tidak pernah menandatangani transaksi, menjual, ataupun menyerahkan hak atas tanah warisan tersebut kepada pihak mana pun.

Kesedihan paling mendalam dirasakan Sulikah, ahli waris almarhumah Moenthi. Ia mengaku baru mengetahui lahannya telah diuruk pada 2022 setelah mendapat kabar dari warga sekitar.

Saat mendatangi lokasi, hamparan tanah yang selama ini menjadi bagian dari warisan keluarganya telah berubah wujud.

“Tak pernah ada pemberitahuan, tak pernah ada proses jual beli, apalagi persetujuan dari keluarga,” ungkapnya.

Bagi Sulikah dan ahli waris lainnya, peristiwa itu bukan sekadar persoalan hilangnya sebidang tanah, melainkan lenyapnya warisan orang tua yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan hidup keluarga.

Hingga kini, mereka masih mempertanyakan bagaimana perubahan status kepemilikan tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik yang sah.

BACA JUGA: Rapor Merah Tata Kelola Pendidikan Sidoarjo, Pengamat Desak SE KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih SPMB

“Saya kaget sekali. Tahu-tahu sawah saya diuruk pengembang. Saya tidak pernah menjual tanah itu, tidak pernah ada pemberitahuan apa pun. Sawah itu juga satu-satunya lumbung pangan keluarga kami,” ujar Sulikah, mengofirmasi pada Minggu, (14/6/2026).

Ia menuturkan, saat mendatangi pemerintah kelurahan untuk meminta penjelasan, dirinya justru mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah menjadi hak perusahaan.

Kebingungan pun terjadi, pasalnya hingga kini ia masih pegang dokumen Letter C, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tanah tidak pernah dipindahtangankan, serta bukti pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun hingga saat ini.

“Kata Pak Lurah waktu itu begini, Iya Bu, iya Bu, PT juga punya hak, sampeyan juga punya hak,” ujar Sulikah menirukan Lurah tersebut.

“Loh haknya apa, Pak? Wong saya nggak pernah jual,” jawabnya kepada lurah.

Menurutnya, sertifikat atas lahan tersebut disebut telah terbit sejak tahun 2019. Namun, ia mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut saat dipanggil oleh Polres Sidoarjo pada tahun 2022 menyusul laporan yang dilayangkan terkait upayanya yang mempertahankan lahan yang sedang diuruk.

BACA JUGA: Sengkarut Data SPMB Sidoarjo 2026, Pengamat Endus Celah ‘Penerimaan Non-Sistem’ Akibat Selisih 992 Kursi

“Saya datang ke lokasi jangan sampai tanah saya itu diuruk. Kan ini lumbung pangan satu-satunya nak, untuk makan saya. Jadi saya sekarang hingga empat tahun sudah tak mengarap sawah lagi,” ungkapnya dengan terbata-bata.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa sebelumnya lahan seluas sekitar 1.038 meter persegi itu telah digarap keluarganya secara turun-temurun selama lebih dari 70 tahun. Selama itu pula, menurutnya, tidak pernah muncul persoalan kepemilikan.

“Jadi saya minta tolong sama semua yang duduk dikursi pemerintah, tolonglah saya. Saya ini diberi keadilan,” harapnya.

Senada dengan Fauzi, ahli waris lahan milik keluarga Pik’ani. Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama empat tahun tanpa penyelesaian yang jelas hingga kini.

“Sawah ini sumber kehidupan keluarga kami. Dari hasil sawah inilah kami sekolah, makan, dan membesarkan keluarga. Kami hanya ingin masalah ini diselesaikan secara adil,” ujar Fauzi.

Fauzi menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah gogol gilir yang menurut warga secara faktual tidak pernah mengalami pergiliran maupun peminjaman kepada pihak lain.

“Sekitar 106 pemilik gogol gilir di kawasan tersebut dengan luas lahan yang berbeda-beda,” katanya.

BACA JUGA: Penuh Haru ; SMP Al Muslim Lepas Angkatan XXIII dalam Purnawiyata

Selain itu, menurutnya, warga sempat mendapat tawaran kompensasi sebesar Rp55 juta per ancer pada tahun 2022. Namun sebagian ahli waris memilih mempertahankan lahan mereka karena menilai lokasi sawah tersebut memiliki sistem pengairan yang lebih baik dan telah menjadi sumber mata pencaharian keluarga sejak lama.

“Kami ditawari kompensasi, tetapi kami memilih mempertahankan lahan. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana tanah yang tidak pernah kami jual bisa berubah menjadi sertifikat dan kemudian dibangun,” jelasnya.

Disisi lain, pihaknya berharap pemerintah daerah (Pemda) Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan membuka kembali proses administrasi yang menyebabkan perubahan status lahan tersebut.

“Kami ahli waris meminta kepada pejabat yang berkaitan untuk dapat menyelesaikan secara adil, jujur, dan transparan, agar kami sebagai warga mendapatkan hak yang seharusnya dimiliki,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.