JPU Hadirkan Lima Saksi dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Proyek Jaringan FO di Kominfo Nganjuk Senilai Rp 6 Milliar

oleh -27 Dilihat
oleh
JPU Kejari Nganjuk saat menyidangkan terdakwa Sujono, di PN Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Sidang kasus perkara dugaan Gratifikasi Jaringan Fiber Optik Kominfo Nganjuk tahun 2024, terdakwa Sujono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, pada Selasa (21/4/2026), Jalan Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Terdakwa Sujono, merupakan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk nonaktif. Ia telah di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kerugian negara senilai Rp6 milliar.

Sidang tersebut digelar diruang Candra PN Tipikor Surabaya tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Irliana yang didampingi dua hakim anggota, Arief Agus Nindito dan Samhadi.

Kelima saksi terdiri dari empat orang dari pihak Kominfo Kabupaten Nganjuk diantaranya, Ali Murtopo, Kasmadi, Nanang Hertanto, serta Slamet Basuki. Dan satu orang teknisi PT Laxo Global Akses bernama Haris Fakhrudin.

Dari keterangan saksi Ali Murtopo, terungkap fakta bahwa terdapat aliran dana dari rekening atas namanya yang digunakan sebagai transaksi atas suruhan terdakwa Sujono.

“Saat itu, saya diperintah terdakwa untuk melakukan transfer melalui rekening saya,” terang saksi.

Ia juga mengaku ketika ditanya Jaksa bahwa dirinya banyak mempunyai rekening pribadi untuk keperluannya sendiri.

“Saya juga melakukan transfer ke rekening lain yang juga sudah tertera nominalnya atas perintah terdakwa,” tegasnya.

Disisi lain, menurut keterangan saksi lainnya tidak ada yang mengetahui proses aliran dana Rp 840 juta dari pihak rekanan ke Sujono.

Perlu diketahui, terdakwa Sujono, menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Kabupaten Nganjuk periode 2023–2025, sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) tahun anggaran 2024, diduga menerima uang dari pihak rekanan proyek.

Uang tersebut berasal dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjojosoemarto, Direktur PT Laxo Global Akses, yang diberikan melalui perantara Hikmawan Putra.

Pemberian itu disebut berkaitan dengan jabatan terdakwa serta memanfaatkan kewenangan yang melekat pada posisinya.

Sehingga, atas perbuatannya, Sujono didakwa pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.