JPU Kejari Tulungagung Bacakan Tuntutan Mantan Pegawai RSUD dr Iskak dalam Kasus Penyalahgunaan SKTM 

oleh -192 Dilihat
oleh
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOASATU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut terdakwa mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan bersama terdakwa Reni Budi Kristanti, sebagai Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

Kedua terdakwa dituntut dalam dugaan korupsi penyalahgunaan program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin 20 April 2026.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Yudi Rahmawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara, sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana penjara, Yudi juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Disamping itu, Jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: Saksi Bongkar Peran Neng Tiwik di Sidang Kasus Pungli Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan Sidoarjo

Tak hanya itu, Yudi juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.518.623.250, dikurangi titipan Rp50 juta yang telah diserahkan ke kejaksaan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU.

Baca juga: Sita Barang Bukti Rp2,3 M, Kejati Amankan Tiga Tersangka Dinas ESDM Jawa Timur 

Dalam perkara yang sama, terdakwa Reni Budi Kristanti, yang pada tahun 2022-2024 menjabat sebagai Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan, juga dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Reni tetap ditahan.

Reni turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.783.430.714, dikurangi titipan Rp21.800.000, sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp1.761.630.714.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam kasus ini, total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa, yakni Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti, mencapai Rp4.302.053.964.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.