Surabaya, SIDOARJOSATU.COM – Sebanyak enam pejabat dari Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Ketiga terdakwa dari Pelindo III yakni Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head periode 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas).
Sementara dari pihak PT APBS, yakni Firmansyah (Direktur Utama periode 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial periode 2021–2024), serta Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi periode 2020–2024).
Keenamnya diadili dalam satu berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, baik secara bersama-sama maupun individu, dalam proses pengerukan yang disebut tidak sesuai prosedur.
JPU menyebut, tiga pejabat Pelindo III diduga melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana mestinya.
Selain itu, mereka juga diduga menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan, meski perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama.
Penunjukan tersebut berdalih adanya hubungan afiliasi, namun dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.
Tak hanya itu, Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani juga didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp83 miliar lebih dari total anggaran Rp200,58 miliar secara tidak wajar.
Penyusunan itu disebut hanya menggunakan satu sumber data dari PT SAI, tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan teknis (engineering estimate).
Bahkan, dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) diduga disusun sedemikian rupa agar PT APBS tetap memenuhi persyaratan, meskipun tidak memiliki kemampuan teknis pengerukan.
Baca juga: Kades Mulyodadi Ditahan Kejari Sidoarjo, Diduga Pungli Pembebasan Lahan Hampir Rp1 Miliar
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, sehingga memberi ruang bagi PT APBS untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa kendali.
Selain itu, proses pengadaan disebut dilakukan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, terdakwa Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan diduga melakukan mark up nilai HPS/OE agar mendekati standar Pelindo III.
Sedangkan Firmansyah disebut menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam pengajuan penawaran.
Ketiga terdakwa dari PT APBS juga didakwa tidak melaksanakan pekerjaan secara langsung, melainkan mengalihkan pengerukan kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang sah.
Sebelumnya, para terdakwa telah ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Irfan Adi Prasetya.
Baca juga: 80 Desa Ikuti Pilkades Serentak 2026 di Sidoarjo, Sejumlah Wilayah Masuk Pemetaan Rawan
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabuke, menyatakan bahwa proses persidangan masih berada pada tahap awal, yakni pembacaan dakwaan. Pihaknya berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.
“Eksepsi merupakan tangkisan terhadap dakwaan, khususnya dari aspek formil. Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberatan yang diajukan akan difokuskan pada aspek prosedural, bukan materi pokok perkara. Adapun pembuktian substansi dugaan korupsi akan dibahas pada tahap pembuktian di persidangan selanjutnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan, sementara para terdakwa memiliki hak untuk membantah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan poin-poin dalam eksepsi yang akan kami ajukan,” tambahnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran serta keterkaitannya dengan sektor strategis kepelabuhanan nasional. (zal)





