JPU Tolak Pledoi Bebas Kades Bringinbendo Sidoarjo Dalam Kasus KDRT Verbal

oleh -50 Dilihat
oleh
Dok.Foto : Sidang lanjutan terdakwa Soleh Dwi Cahyono, Kades Bringinbendo, Taman dalam kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, (3/2/2026).

SIDOARJOSATU.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menolak seluruh dalil pembelaan atau pleidoi terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, yang meminta agar dibebaskan dari perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) verbal.

JPU Guntur mengungkapkan, pihaknya meminta majelis hakim PN Sidoarjo yang memeriksa perkara tersebut menerima replik dan menolak pledoi terdakwa.

“Serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan dan kami bacakan di persidangan,” ucap Guntur, JPU Kejari Sidoarjo ketika membacakan replik, Kamis (30/4/2026).

JPU menyebut penolakan itu didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, putusan hakim harus berdasar pada fakta persidangan yang sah.

Baca juga : Dituntut Empat Bulan, Terdakwa Kades Bringinbendo Sidoarjo Minta Vonis Bebas dari Tuntutan Jaksa

Dalam replik, JPU juga menyoroti soal tidak dihadirkannya saksi tertentu karena masih berstatus anak terdakwa. Guntur menegaskan hal itu sudah dipertimbangkan secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melemahkan dakwaan.

Terkait keterangan ahli psikologi, jaksa menyatakan bahwa itu merupakan alat bukti yang sah. Namun, penilaian terhadap keterangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Lebih lanjut JPU menilai beberapa dalil dalam pembelaan terdakwa tidak memiliki dasar dalam fakta persidangan. Karena itu, seluruh argumen tersebut dinyatakan tidak relevan dan ditolak.

Baca juga : JPU Tuntut Kades Beringinbendo 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kepala Desa Bringinbendo, Sholeh Dwi Cahyono, terjerat kasus hukum atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis terhadap mantan istrinya, Suwarni Eka Lestari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon putusan bebas dalam nota pembelaannya.

Kasus KDRT verbal yang menjerat terdakwa ini berawal bermula saat Sholeh mencalonkan diri sebagai kades tanpa restu istri, yang kemudian berlanjut pada keretakan rumah tangga akibat dugaan perselingkuhan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan kekerasan verbal dan psikis yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma berat. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.