Diduga Tanpa Izin, Tiang Wifi Misterius Berdiri Tengah Malam di Wilayah Kecamatan Wonoayu Sidoarjo

oleh -409 Dilihat
oleh
Tampak Tiang Wifi yang di pasang oleh oknum yang tak bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Warga Desa di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, dibuat geram. Sebuah tiang WiFi tiba-tiba berdiri pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB disinyalir tanpa pemberitahuan maupun koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Pemasangan yang dilakukan secara diam-diam itu memantik tanda tanya besar. Selain dinilai tidak transparan, tindakan tersebut juga diduga menabrak sejumlah aturan hukum terkait telekomunikasi, bangunan, hingga perizinan lingkungan.

Salah satu warga, Lukman, yang mengetahui pemasangan tiang wifi tersebut angkat suara. Ia menilai praktik tersebut mencerminkan sikap abai terhadap tata kelola pemerintahan desa dan partisipasi pub

Baca juga: DLHK Sidoarjo Bantah Terima Retribusi CFD, Uang Retribusi Pedagang Alun-Alun Masuk Kemana?

Tiang Wifi yang belum di cor. (Sidoarjosatu.com)

“Kami tidak anti investasi atau kemajuan teknologi. Tapi kalau masuk wilayah desa tanpa izin, tanpa pemberitahuan, apalagi dilakukan malam hari, ini patut dicurigai. Desa bukan lahan kosong yang bisa dipasang apa saja tanpa prosedur,” tegas Lukman kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, pemasangan tiang WiFi bukan sekadar urusan teknis jaringan internet. Ada aspek hukum yang melekat, mulai dari regulasi telekomunikasi, persetujuan bangunan gedung (PBG), hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau bentuk izin lainnya yang relevan.

“Kalau berdalih sudah punya izin dari provinsi atau pusat, tetap saja harus koordinasi dengan desa. Kami punya kewenangan administratif dan sosial di wilayah ini. Jangan sampai ada kesan desa hanya jadi penonton,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan infrastruktur utilitas tanpa koordinasi berpotensi memicu konflik sosial, terutama jika berdiri di atas tanah milik warga atau fasilitas umum.

Lukman menegaskan, menghadapi provider atau pengusaha utilitas yang beroperasi tanpa koordinasi memang membutuhkan langkah tegas, namun tetap legal dan berbasis data.

Baca juga: BKD Sidoarjo Limpahkan Penanganan Cuti Massal Kasek ke Dispendikbud, Sinyal Sanksi Segera Dijatuhkan

Salah satu tiang Wifi yang didirikan oleh oknum tak bertanggung jawab. (Sidoarjosatu.com)

Beberapa langkah yang didorong antara lain,
Inventarisasi dan pendataan seluruh tiang atau infrastruktur jaringan yang berdiri di wilayah Desa. Surat resmi klarifikasi dan somasi administratif kepada pihak penyedia layanan tersebut.

Selanjutnya, perlu adanya koordinasi desa, kecamatan, maupun OPD terkait di Pemkab Sidoarjo, termasuk dinas yang membidangi perizinan dan komunikasi.

Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi penghentian sementara operasional hingga seluruh izin dan kewajiban administratif dipenuhi.

“Kita tidak boleh kalah oleh perusahaan yang merasa cukup dengan izin dari atas. Desa punya hak untuk tahu, untuk dilibatkan, dan untuk memastikan keselamatan serta kepentingan warganya terlindungi,” ungkapnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) setempat agar tidak ragu bersikap. Menurutnya, sikap tegas justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk investor yang patuh aturan.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Instruksikan Percepatan Perbaikan Jalan Wilayah Krian, Target Selesai Sebelum Lebaran

“Kalau memang legal, silakan buka dokumennya secara transparan. Tapi kalau tidak, jangan salahkan masyarakat kalau menolak. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia layanan internet terkait pemasangan tiang WiFi tersebut.

Kasus ini menjadi alarm bahwa tata kelola infrastruktur telekomunikasi di tingkat desa masih menyisakan celah pengawasan.

“Jika dibiarkan, bukan hanya soal izin yang dipertaruhkan, melainkan juga wibawa pemerintahan desa dan rasa aman masyarakat,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.