JPU Tuntut Kades Beringinbendo 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis

oleh -840 Dilihat
oleh
Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis yang melibatkan Kepala Desa Beringinbendo, Taman, yakni Sholeh Dwi Cahyono di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (9/4/2026).

SIDOARJOSATU.COM — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, kepala desa Beringinbendo aktif dengan tuntutan pidana empat bulan penjara. Menurut JPU, Wachid, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Wachid di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dihadapan Majelis Hakim, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Sholeh Dwi Cahyono terbukti melanggar dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Wachid saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (16/4/2026).

Baca juga : Pemeriksaan Terdakwa: Kades Beringinbendo Dicecar Pemicu Konflik Rumah Tangganya 

Jaksa menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak disertai denda, meskipun dalam ketentuan pasal yang dilanggar terdapat opsi hukuman alternatif berupa denda maksimal Rp20 juta.

“Memang ada alternatif pilihan berupa denda, namun kami menilai pidana penjara lebih tepat dalam perkara ini,” tambahnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa selama persidangan terungkap adanya tindakan kekerasan psikis yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Bentuk kekerasan tersebut berupa ucapan-ucapan yang menyakitkan dan berdampak serius pada kondisi mental korban.

“Perbuatan terdakwa berupa kata-kata yang membuat korban tersakiti secara psikis, hingga berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban mengalami simphtom stres yang sangat parah,” jelasnya.

Salah satu contoh ucapan yang disampaikan terdakwa di persidangan turut diungkap, yang dinilai memperkuat unsur kekerasan psikis dalam perkara ini.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa terus terang dan bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan berlangsung.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Sementara pelapor atau mantan istri terdakwa, Suwarni berharap kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan dengan seberat-beratnya dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya tuntutan pidana empat bulan penjara tidak sesuai dengan penderitaan yang dialaminya.

“Saya mohon kepada majelis hakim supaya mendengarkan apa yang menjadi keinginan saya sebagai korban,” harapnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.