SIDOARJOSATU.COM — Dewi Sulis Herawati akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar atas pelaporannya terhadap Furqon Azizi, warga Ketegan, Tanggulangin, Sidoarjo. Melalui kuasa hukumnya, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, ia menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan merupakan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian kasur yang belum dibayar dengan nilai mencapai Rp620 jutaan.
Kuasa hukum Dewi, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, SH, MH, menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan sejak Februari 2024 tersebut didasarkan pada pesanan kasur yang sama sekali belum dibayarkan oleh Furqon.
“Yang dilaporkan adalah nota-nota pesanan kasur yang tidak dibayar sama sekali. Totalnya mencapai Rp620.374.349 untuk 2.788 unit milik PT Dynasti Indomegah,” ujar R. Fauzi bersama kliennya saat jumpa pers di Sidoarjo, Jumat (10/4/2026) malam.
Baca juga : 25 Tersangka Diringkus, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jaringan hingga Luar Daerah
Fauzi menjelaskan, terdapat perbedaan pemahaman terkait sejumlah pembayaran yang sempat disinggung pihak Furqon. Nilai Rp367.721.100 yang dipermasalahkan disebutnya merupakan pelunasan untuk pesanan sebelumnya, bukan untuk order yang kini disengketakan.
“Kami memiliki rincian lengkap dan bukti transfer bahwa pembayaran tersebut untuk nota lama, bukan untuk pesanan yang dilaporkan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangannya, Kasus itu bermula pada tahun 2019, saat itu Furqon mengubungi kliennya Dewi yang saat itu bekerja sebagai koordinator marketing di PT. Dinasty Indomegah dan hendak memesan kasur dalam jumlah banyak. Furqon (saat ini berstatus tersangka Polresta Sidoarjo) mengaku kepada kliennya telah mendapat tender penyediaan kasur dalam jumlah besar yang diperuntukkan kebutuhan puluhan pondok pesantren yang ada di beberapa daerah di Indonesia.
Mendapati permintaan (orderan) kasur dalam jumlah besar tersebut, kliennya meminta kepada Furqon agar melakukan pemesanan melalui CV atau PT yang memiliki legalitas yang jelas. Barang/pesanan kemudian dikirim secara bertahap dan langsung dikirim ke sejumlah pondok pesantren sesuai arahan Furqon, bukan ke toko miliknya yang bernama Al-Miswalah.
Kliennya memberikan batas waktu 1 bulan kepada Furqon untuk melakukan pelunasan setelah barang dikirim dan diterima masing-masing pondok pesantren. Namun setelah satu bulan berjalan, Furqon tak kunjung melunasi pesanan tersebut.
“Klien kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan pihak pondok mengkali sudah melunasi pembayaran dengan ditunjukkan bukti lunas dari toko bernama Al-Miswalah (milik Furqon),” jelas Fauzi.
Baca juga : Kades Mulyodadi Ditahan Kejari Sidoarjo, Diduga Pungli Pembebasan Lahan Hampir Rp1 Miliar
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat unsur wanprestasi sebagaimana yang disebutkan pihak Furqon, melainkan murni dugaan penipuan dan penggelapan.
“Pondok sudah membayar, tetapi uang tersebut tidak sampai ke Dewi atau perusahaan sampai saat ini. Dan inilah yang kami nilai sebagai dugaan penggelapannya,” tegasnya.
Disamping itu, Fauzi juga meluruskan isu terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat dibawa kliennya. Ia menjelaskan bahwa SHM tersebut bukan atas nama Furqon, melainkan milik almarhum ayahnya yang diserahkan oleh pihak keluarga sebagai bentuk itikad baik untuk membayar tagihan pelunasan. Namun, karena belum adanya kejelasan status ahli waris, dokumen tersebut akhirnya dikembalikan.
“SHM itu kami kembalikan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Ada bukti serah terimanya (diterima langsung ibu Furqon),” imbuhnya.
Menurutnya, kasus dugaan penggelapan ini turut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Sebab, setelah 15 tahun bekerja sebagai Koordinator Marketing di PT.Dynasti Indomegah, ia memutuskan untuk mengundurkan diri akibat tekanan yang muncul dari persoalan tersebut.
“Klien kami merasa tertekan karena dianggap bertanggung jawab, padahal tidak ada satu rupiah pun yang masuk atau dinikmati oleh klien kami,” kata Fauzi.
Ia juga memastikan bahwa seluruh aliran dana telah diperiksa oleh penyidik, termasuk mutasi rekening Dewi. “Jika ada uang yang sempat masuk ke rekening Dewi, itu langsung diteruskan ke CV Madani dan diteruskan ke PT. Dynasti. Penyidik sudah memeriksa semuanya,” jelasnya.
Fauzi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya pada profesionalitas aparat kepolisian, khususnya Polresta Sidoarjo.
“Penetapan tersangka kami nilai sudah sesuai. Harapannya, proses di kejaksaan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sementara Dewi Sulis Herawati mengaku mengalami kerugian yang sangat besar akibat kasus tersebut, baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian tersebut juga berdampak secara mental.
“Kerugian sangat, saya secara mental juga, saya juga sempat tanggung jawab, intinya saya tanggung jawab ke perusahaan, saya pernah sampai nalangi juga.” ucap Dewi.
Selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun bekerja di perusahaan tersebut, pihaknya telah menjalankan tanggung jawab dengan penuh dedikasi. Bahkan dalam kondisi tertentu, pihaknya sampai menanggung beban perusahaan secara pribadi sebagai bentuk tanggung jawab saya.
“Saya bekerja sampai saya resign karena mendapat sanksi moral yang saya tidak lakukan,” ungkapnya. (Had).





