Kades Tarik Jalani Sidang Pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Sidoarjo

oleh -1142 Dilihat
Foto : Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi menjalani sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, (19/2/2024).

Sidoarjosatu.com — Terdakwa Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi hari ini menjalani sidang perdana dalam perkara kampanye ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, diantaranya, dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat, anggota Bawaslu Sidoarjo, dan pengunggah potongan video kampanye Prabowo-Gibran di balai desa Tarik.

Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 Wib dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN, S. Pujiono. Adapun Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah, dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat atau yang ikut acara di balai desa setempat, Moeh Arief Anggota Bawaslu Sidoarjo, Efendi pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di balai desa Tarik itu.

Dalam kesaksiannya, Efendi mengaku, hadir dan ada dilokasi saat acara berlangsung. Acara yang dilaksanakan pada 4 Januari tersebut merupakan acara pembagian Kartu Sehat Tarik

“Saya lihat kades ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah (Kayan). Ada juga sepanduk Prabowo Gibran yang dibeber,” ujar Effendi dihadapan Majelis Hakim, Senin, (19/2/2024).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Novan Basuki Arianto, mengatakan bahwa terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi melanggar pasal 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Yang intinya seorang kepala desa atau perangkat desa melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Ancaman hukuman maksimal 1 tahun,” ucap JPU Novan saat ditemui di PN Sidoarjo usai sidang.

Sebelum masuk dalam persidangan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu Sidoarjo) telah melakukan kajian matang. Salah satunya memanggil dia (kades Ifanul) dan mengundang anggota dewan (Kayan Ketua Partai Gerindra Sidoarjo) membentangkan baner Prabowo-Gibran.

“Seperti yang tadi disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, bahwa ada yel-yel Prabowo Gibran Presiden,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.