Kades Trosobo Non Aktif Mulai Jalani Sidang Perdana Dalam Kasus Dugaan Pungli PTSL di Pengadilan Tipikor

oleh -746 Dilihat
oleh
Foto : Kepala desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Heri Achmadi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Jumat, (2/5/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Kepala desa Trosobo non aktif, Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna (Panitia) mulai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Keduanya didakwa dengan pasal 12 e subsidair pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Dalam surat dakwaan,  bahwa program PTSL tersebut mulai dilakukan sejak tahun 2023. Saat itu, kepala desa Trosobo yang dijabat oleh terdakwa Heri Achmadi memerintahkan atau mengarahkan warga masyarakat desa Trosobo yang mendaftar dalam program PTSL tersebut untuk membayar sejumlah uang senilai Rp.150 ribu. Total pendaftar sebanyak 1.438 orang.

Baca juga : Usai Diperiksa, Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Panitia PTSL di Kecamatan Trosobo

“Meski diminta untuk membayar 150 ribu,  faktanya warga tetap diminta untuk menyerahkan patok dan materai sendiri. Lantas buat apa uang yang Rp.150 ribu itu. Dan hasil penyidikan kami uang yang dikumpulkan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terang Kisnu, Jumat, (2/5/2025).

Sedangkan terdakwa Sari Diah Ratna merupakan bendahara panitia PTSL yang ditugaskan untuk mengumpulkan uang milik warga yang masuk dalam daftar program PTSL.

Disisi lain, juga terungkap bahwa ada sekitar 20 orang warga desa Trosobo yang sebelumnya mengajukan alih lahan fungsi dari lahan basah menjadi kering, turut diikutsertakan ke dalam program PTSL. Masing-masing mereka diminta membayar senilai Rp.2.500.000.

“Disana kan ada zona kuning dan zona hijau. Nah ketika itu dipaksakan maka sertifikat yang terbit tetap berstatus lahan basah. Sehingga muncul kekecewaan dari mereka, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum,” terangnya.

Adapun total uang yang dikumpulkan dalam proses alih fungsi lahan tersebut mencapai Rp.50 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan dalam program PTSL sendiri mencapai Rp 277 juta.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keberatan (Eksepsi) dari terdakwa. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.