Kanwil DJP Jatim II Serahkan Berkas Tahap II Pengemplang Pajak Senilai Miliar Rupiah Ke Kejari Sidoarjo

oleh -498 Dilihat
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah saat press conferrence terkait pelimpahan berkas Pengemplang Pajak, Kamis, (26/10/2023).

Sidoarjosatu.com – Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin yang diwakili oleh kepala bidang Pemeriksaan, Penagihan, intelijen dan Penyidikan Mahanto Aminanto hari ini melimpahkan dua berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM beserta barang bukti (penyerahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penyerahan berkas perkara tahap II tersebut diserahkan setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelimpahan berkas tahap II diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah didampingi Kasi Pidsus dan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, mengatakan pelimpahan perkara pidana dengan tersangka berinisial SLM dari PT BBM tersebut dilakukan dengan in absentia. Artinya tanpa dihadiri tersangka.

“tersangka sudah dinyatakan DPO,” ungkap Roy Revalino Herudiansyah usai menerima pelimpahan berkas, Kamis, (26/10/2023).

Sementara, Mahanto Aminanto menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kanwil DJP Jatim II, SLM melalui PT. BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan Bojonegoro diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Tersangka SLM diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

“Dari hasil laporannya, tersangka menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar. Dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Dan itu terjadi dalam periode tahun 2018-2019,” jelas Mahanto Aminanto,

Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka SLM merupakan pimpinan dari PT. BBM dan PT. RPM yang bergerak dibidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar). Dalam kurun waktu sejak Januari 2018 hingga Desember 2019, tersangka melalui perusahaan tersebut melakukan pelaporan SPT masa PPN yang isinya tidak benar yakni dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Sebagai kredit pajak ia tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya. Sehingga dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,3 miliar melalui PT. BBM, sedangkan Rp.377 juta melalui PT. RPM,” jelasnya.

Selain itu, penyidik dalam kasus ini juga telah melakukan penelusuran harta (asset tracing) milik tersangka, dan menyita aset tersebut berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp. 500 jutaan.

Tak hanya itu, pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia). Karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Sehingga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan.

“Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan tersebut disahkan. Hal ini juga dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya yang disebabkan mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan keberadaanya,” terangnya.

Jika terdapat harta benda yang ditemukan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara , sehingga melalui putusan pengadilan harta diharapkan dapat dilakukan eksekusi.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf (d) dan atau huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancamannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutn dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.