SIDOARJOSATU.COM – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan penahanan ijazah oleh PT Tedmonindo Pratama Semesta akhirnya menemui titik akhir. Sebanyak 18 ijazah, 2 SKCK, dan 1 akta kelahiran milik para mantan pekerja resmi dikembalikan dalam prosesi serah terima yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/6/2025).
Acara yang berlangsung secara tertib dan kondusif ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Turut hadir pula pihak manajemen PT Tedmonindo Pratama Semesta, para mantan karyawan, dan tim kuasa hukum masing-masing pihak.
Proses penyerahan dokumen diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo sebagai bentuk legalitas dan penyelesaian formal atas kasus yang telah berlarut.
“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Ijazah adalah dokumen penting untuk masa depan para pekerja. Menahan ijazah sama saja mempersulit hidup mereka yang ingin mencari penghidupan baru,” ujar Hj. Mimik Idayana dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, terlebih ijazah pendidikan, bukan hanya tidak etis tetapi juga melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
“Perusahaan juga harus segera memenuhi hak-hak pekerja lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum,” tambahnya.
Penyelesaian kasus ini disambut dengan rasa lega oleh para mantan karyawan yang hadir. Setelah bertahun-tahun menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan karena dokumen resmi mereka tertahan, kini mereka bisa kembali melanjutkan langkah karier masing-masing.
Pengembalian dokumen ini juga menjadi cerminan dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawasi praktik ketenagakerjaan agar tetap sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Langkah penyelesaian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam hubungan industrial. (*)