SIDOARJOSATU.Com – Dugaan penyerahan uang Rp250 juta dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Tuban mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Direktur Syirkah Berkah Ganda (SBG), Lim Sinatra, mengungkapkan adanya penyerahan uang tersebut saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardi di persidangan pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (23/10/2026).
Dalam keterangannya, Lim menjelaskan bahwa pengurusan IUP perusahaannya telah dimulai sekitar 2024. Namun, proses tersebut berjalan panjang, terutama akibat kendala penyelesaian dokumen rencana reklamasi yang beberapa kali mengalami koreksi.
Selama proses pengurusan, Lim mengaku berkoordinasi dengan Oni Setiawan (almarhum), selaku Kabid Pertambangan untuk menanyakan perkembangan dokumen dan tahapan perizinan.
Ia juga berulang kali mendatangi kantor ESDM guna memastikan kelanjutan permohonan izin yang diajukan perusahaannya.
“Pengurusan IUP cukup lancar, lupa waktunya terhambat. Rencana reklamasi lebih lama terhambat di dalam dokumen,” terang Lim di hadapan majelis hakim.
Memasuki awal 2025, Lim kembali menanyakan perkembangan permohonan izin kepada Oni. Dalam rangkaian proses itu, ia kemudian bertemu dengan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur saat itu, Aris Mukiyono, meskipun Lim mengaku tidak ikut masuk ke ruangan ketika pembicaraan mengenai uang Rp250 juta berlangsung.
Lim menyebut pertemuan tersebut dilakukan oleh Michael, yang diperkenalkannya sebagai direktur utama perusahaan. Sebelum pertemuan berlangsung, Lim mengaku menyampaikan kepada Michael agar mengatur pertemuan dengan Aris.
BACA JUGA: Baznas Sidoarjo Monitoring RTLH di Semambung Wonoayu, Serah Terima Perbaikan Rumah Warga
“Saya kasi tahu direktur utama saya Michael untuk janjian ketemu dengan Pak Aris,” ungkapnya.
Saat Michael bertemu dengan Aris, Lim mengaku menunggu di lantai satu. Ia juga menegaskan tidak membawa dokumen ke ruangan tempat pertemuan berlangsung.
Keterangan mengenai permintaan uang Rp250 juta itu, menurut Lim, diperolehnya dari Michael setelah pertemuan tersebut. Dengan demikian, Lim tidak menyaksikan secara langsung pembicaraan mengenai permintaan uang di dalam ruangan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan sekitar satu minggu setelah pembahasan internal perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyerahan dilakukan langsung oleh Michael.
Meski demikian, dalam persidangan Lim menegaskan bahwa pengurusan IUP perusahaannya dilakukan melalui proses administrasi resmi.
“Untuk izin saya resmi semuanya,” ujarnya.
BACA JUGA: Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim Disidang, Empat Terdakwa Didakwa Setor hingga Miliaran Rupiah
Lim juga mengaku tidak berani menghubungi Aris secara langsung melalui pesan singkat meskipun memiliki nomor teleponnya. Ia lebih memilih menanyakan perkembangan izin melalui jalur koordinasi yang selama ini digunakan.
Proses pengurusan yang dimulai sekitar 2024 itu baru berujung pada penerbitan IUP pada 2026. Fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang diungkap di persidangan perkara dugaan korupsi perizinan ESDM Jawa Timur.
Keterangan Lim mengenai uang Rp250 juta masih perlu diuji bersama kesaksian lain dan alat bukti di persidangan, terutama untuk memperjelas tujuan penyerahan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan proses pengurusan dan penerbitan IUP di Tuban. (zal)






