Tiga Terdakwa Korupsi Dana CSR dan Fee Proyek Divonis Walikota Madiun Nonaktif, Maidi 5 Tahun, Thariq dan Rochim 4 Tahun Penjara

oleh -13 Dilihat
oleh
Bupati Madiun Nonaktif, Maidi, usai menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Kecamatan Sedati Sidoarjo. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Maidi, dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek.

Selain pidana penjara, Maidi juga dihukum membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo, pada Kamis (22/10/2026).

Majelis hakim menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kumulatif alternatif kesatu pertama dan kedua pertama.

BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, Kadindik Aries Tegaskan Tak Terlibat Langsung

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Maidi. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, yang dapat diangsur selama tiga bulan sesuai ketentuan putusan.

Apabila denda tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana untuk melunasinya.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, Maidi juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.789.183.090. Pembayaran harus dilakukan paling lama tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Maidi terancam pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Maidi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA: Jaksa Telusuri Dugaan Aliran Pungli Izin, Tujuh Pegawai ESDM Jatim Akui Terima Uang dari Terdakwa Ertika

Dalam perkara yang sama, terdakwa Thariq Megah, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Majelis hakim menyatakan Thariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Thariq juga dihukum membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan sesuai tenggat yang ditentukan, pidana penggantinya adalah 80 hari penjara setelah mekanisme penyitaan dan pelelangan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam putusan.

Selain pidana badan dan denda, Thariq diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000 paling lama tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, Thariq terancam pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Thariq juga diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana. Majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA: Tiga Pejabat ESDM Jatim Disidang, Diduga Terima Rp5,4 Milliar dari Pungli Izin Tambang dan Air Tanah

Sementara itu, terdakwa Rochim Rudianto dijatuhi pidana penjara selama empat tahun karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Rochim. Apabila denda tidak dilunasi sesuai ketentuan, pidana penggantinya adalah 80 hari penjara setelah mekanisme penyitaan dan pelelangan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam putusan.

Berbeda dengan Maidi dan Thariq, dalam amar putusan yang tersedia, Rochim tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Namun, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek.

Perbedaan hukuman penjara, denda, serta kewajiban uang pengganti menunjukkan adanya perbedaan pembebanan pidana dalam amar putusan masing-masing terdakwa. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.