SIDOARJOSATU.COM – Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (30/4/2026).
Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Baca juga: JPU Tolak Pledoi Bebas Kades Bringinbendo Sidoarjo Dalam Kasus KDRT Verbal
JPU Kejari Sidoarjo, Niluh Ayu Apriliani, dalam pembacaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tindak pidana korupsi.
Adapun keempat terdakwa mantan Kades di Tulangan Sidoarjo tersebut adalah, Samsul Anam (Kades Kepadangan), Zainul Abidin (Kades Kepunten), Kamadi (Grabagan), Suwito (Kades Kebaron).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Jaksa Niluh Ayu Apriliani saat membacakan tuntutannya.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda materiil sebesar Rp250.000.000.
Namun, terdapat ketentuan tegas dalam tuntutan denda tersebut yakni jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa.
Selain itu, apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Baca juga: Kajati Jatim Agus Sahat Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Jangan Kompromi dengan Pelanggaran
“Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, serta dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap JPU.
Perlu diketahui, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan praktik pungutan liar dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, yang diduga melibatkan koordinasi antar oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dari para calon perangkat desa.
Sementara, Ketua majelis hakim Ferdinand menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.
” Minggu depan sidang kita lanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa,” pungkasnya. (zal)





