Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Kades Mulyodadi Wonoayu ke PN Tipikor Surabaya atas Dugaan Pungli Rp1,045 Miliar

oleh -89 Dilihat
oleh
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Babak baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang menjerat Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto, kini memasuki fase krusial.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA: Tim Pengadilan Negeri Sidoarjo vs SIWO PWI Futsal Bareng Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang perdana kasus pemerasan bertopeng pungutan liar (pungli) ini bakal digulirkan pada Selasa (28/7/2026).

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Jadwal persidangan kemungkinan besar digelar Selasa (28/7/2026) mendatang,” tegas Sigit, Selasa (21/7/2026).

Tersangka Selamet Priyanto, Kades Mulyodadi Nonaktif saat di Kejari Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

Sebelumnya, kasus yang menyeret sang kades nonaktif ini bermula dari rencana pembebasan lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Mulyodadi oleh PT Duta Yunior Manunggal (DYM) untuk proyek perumahan.

BACA JUGA: Wabup Sidoarjo Tinjau SD Terpencil di Jabon, Pastikan Rehabilitasi Sekolah dan MBG Segera Direalisasikan

Memanfaatkan kewenangannya dalam penerbitan kelengkapan dokumen, Selamet Priyanto diduga kuat melakukan pungli dan memeras Direktur PT DYM.

Tak tanggung-tanggung, total uang yang diminta dan diterima tersangka mencapai Rp995 juta. Namun, uang tersebut dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali, melalui transfer bank maupun cek.

“Total uang yang diminta dan diterima tersangka mencapai Rp995 juta. Pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer bank maupun cek,” beber Sigit, saat konferensi pers waktu lalu.

Aksi culas Selamet Priyanto akhirnya terhenti setelah penyidik Kejari Sidoarjo resmi menjebloskannya ke tahanan pada Senin (30/3/2026) lalu.

BACA JUGA: Kecamatan Gedangan Raih Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Sedati Raih Penghargaan Defile Terbaik

Atas perbuatan serakahnya merugikan iklim investasi dan merusak tatanan pemerintahan desa, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyidik mengganjar tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) juncto Pasal 18. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.