Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar 

oleh -1496 Dilihat
Foto : Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat menerima pengembalian uang kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura, Kamis, (2/11/2023).

Sidoarjosatu.com | Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.7,5 miliar oleh dua tersangka BK dan HK melalui kuasa hukumnya. Kedua tersangka yakni BK merupakan Direktur Utama dan HK yang merupakan Komisaris PT. Semesta Eltrido Pura dilakukana penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

“Jadi, kami berupaya tidak hanya melakukan penangkapan terhadap tersangka, melainkan berupaya untuk mengembalikan uang kerugian negara,” ujar Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, jumlah pengembalian uang yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sebesar Rp 7.552.800.498. Jumlah tersebut sama dengan nominal kerugian negara dalam perkara tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tapi pengembalian uang negara ini tetap menjadi pertimbangan terutama dalam meringankan terdakwa dalam penuntutan nantinya,” terangnya.

Kasus itu bermula pada saat PT. Semesta Eltrido Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cabang Utama pada 2012 silam. Pengajuan kredit itu dilakukan setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480.

Setelah pekerjaan itu selesai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Melainkan mengalihkan pembayarannya ke Bank lain dengan atas nama PT. Semesta Eltrindro Pura. Kondisi ini membuat Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar.

Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.