SIDOARJOSATU.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebut transaksi jual beli aset tanah kas desa Sidokerto sudah dilakukan sejak tahun 2021. Hingga saat ini, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 3,1 Miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi mengungkapkan jual beli aset tanah kas desa di Desa Sidokerto dilakukan pada 2021 lalu. Modusnya, melalui panitia 9 bersama perangkat desa merubah status aset TKD menjadi tanah gogol, kemudian diperjual belikan kepada pihak pengembang.
“Jual belinya terjadi pada tahun 2021. Dijual seharga Rp 3.141.100.000 atau Rp. 3,1 miliar. Jadi total kerugian negaranya mencapai segitu,” jelas Jhon Frangky, Selasa, (11/3/2025).
Baca juga ; Kejari Sidoarjo Tahan Kepala Desa dan Ketua Tim 9 Penjualan Aset TKD Desa Sidokerto
Selain ketiga tersangka, apakah bakal ada tersangka lain?, Jhon Frangky mengungkapkan bahwa penyidikan perkara masih tetap berlanjut.
“Kita lihat saja nanti fakta-fakta, apakah akan ada tersangka baru atau seperti apa. Yang jelas penyidikan masih berlanjut,” tegasnya.
Penyidik, lanjutnya, akan seobyektif mungkin untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi penjualan aset TKD tersebut. Pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat sekitar agar tidak terpancing dengan isu-isu yang beredar ditengah masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami bersama pemerintah akan hadir untuk mencari jalan keluarnya. Mudah-mudahan perkara ini bisa segera tuntas,” ujarnya.
Disisi lain, Jhon Frangky mengungkapkan bahwa dari ketiga tersangka ada pengembalian sejumlah uang dari jumlah total kerugian negara, yakni sekitar Rp.300 juta.
“Jadi selain memidanakan pelaku, kami juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian negaranya. Karena dalam perkara ini kerugian negaranya cukup besar,” tandasnya. (Had).