Klaim Hak Waris Belum Dipenuhi, Ahli Waris Ajukan Pemblokiran Letter C di BPN Sidoarjo

oleh -466 Dilihat
oleh
Foto : Ahli Waris Rastam, Subekan saat mendatangi kantor BPN Sidoarjo untuk pengajuan pemblokiran letter C, Jumat, (17/7/2026).

SIDOARJOSATU.COM – Sengketa pembagian harta warisan keluarga di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Merasa hak warisnya belum dipenuhi, salah seorang ahli waris bernama Subekan mengajukan pemblokiran dokumen Letter C Nomor 651 atas nama Rastam B. Said di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah tanah yang masih dipersengketakan diajukan menjadi sertifikat melalui program PTSL  sebelum seluruh ahli waris memperoleh haknya.

Subekan menuturkan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan peninggalan keluarga besar yang tercatat dalam Letter C atas nama Rastam B. Said. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima bagian warisan yang menjadi hak keluarganya.

“Tanah tersebut berdasarkan Letter C tercantum atas nama kakek buyut saya, Rastam. Almarhum ibu saya, Slikah, sampai sekarang belum pernah diberikan hak waris oleh ahli waris dari keturunan Roekmini,” ujar Subekan, Jumat (17/7/2026).

Baca juga : Ahli Waris Rastam Ajukan Keberatan atas Permohonan Sertifikat PTSL di Desa Sidokepung, Plt Kades Cuma Jawab Aman

Ia menjelaskan, silsilah keluarga dari Rastam memiliki tiga orang anak, yakni almarhum Sumo Wijoyo, almarhum Sri Peni (Slikah), dan almarhum Roekmini. Dari garis keturunan Roekmini lahir almarhum Rasyid yang kemudian memiliki delapan orang anak, yaitu Bambang, Ely, Emy, Eni, Teguh, Didik, Endah, dan Endang.

Menurut Subekan, keluarga dari keturunan Rasyid saat ini menguasai lahan warisan tersebut. Bahkan, di atas tanah itu telah berdiri lima bangunan rumah, termasuk rumah induk.

“Karena saya belum mendapatkan hak waris, saya memilih memblokir Letter C tersebut agar tidak diterbitkan sertifikat atas nama pihak tertentu,” tegasnya.

Selain persoalan pembagian warisan, Subekan mengaku khawatir dokumen Letter C itu akan diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menyebut kekhawatiran tersebut muncul karena ketua pelaksana PTSL di Desa Sidokepung merupakan suami dari salah seorang ahli waris yang menguasai tanah dimaksud.

“Sebagai langkah antisipasi, saya mengajukan pemblokiran Letter C terlebih dahulu agar status tanah ini tetap aman sampai persoalan warisan selesai,” katanya.

Meski telah menempuh langkah administratif di BPN, Subekan mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Ia berharap seluruh anggota keluarga dapat duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa harus berlarut-larut.

“Saya masih membuka pintu mediasi. Yang saya harapkan hanya satu, hak waris saya dipenuhi secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah ahli waris almarhum Rastam secara resmi menyampaikan keberatan atas pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh delapan ahli waris dari keluarga almarhum Rasyid. Keberatan (sanggahan) tersebut disampaikan oleh Subekan selaku perwakilan ahli waris keluarga besar almarhum Rastam kepada Plt. Kepala Desa Sidokepung dan Ketua Panitia PTSL Desa Sidokepung, Buduran Sidoarjo. Senin, (11/5/2026).

“Permohonan sertifikat tersebut cacat hukum karena masih banyak ahli waris lain dari almarhum Rastam yang tidak pernah dimintai persetujuan maupun dilibatkan dalam proses pengajuan,” ujar Subekan. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.