Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP dalam Sidang Perdagangan Ginjal Lintas Negara

oleh -269 Dilihat

SIDOARJOSATU.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara yang menyeret pasangan suami istri asal Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur (29) dan Achmad Farid Hamsyah (32), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (12/6/2025). Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi kunci, yang dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan.

Penasihat hukum terdakwa, Edi Waluyo, secara tegas meminta majelis hakim menghadirkan saksi bernama Kholbi, kakak dari calon pembeli ginjal asal Makassar, Siti Nurhaliza Nurul Haliza, guna mengonfirmasi kesaksian dalam BAP yang dianggap bertentangan.

Baca juga : Fakta Baru Dugaan Jual Beli Ginjal Ilegal Lintas Negara : Saya Disuruh Suami Jual Ginjal

“Saya mohon pada majelis untuk menghadirkan kakak dari Siti Nurul Haliza yang namanya Kholbi. Saya minta harus hadir,” ujar Edi saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Dalam BAP, Kholbi menyatakan bahwa Ayu dan Farid menipu dan menggelapkan dana, padahal menurut Edi, seluruh dokumen terkait pengurusan transplantasi ginjal telah lengkap dan diketahui semua pihak. Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

“Kok bisa dibilang menipu? Semua dokumen kan ada,” tambah Edi.

Menurut Edi, keterangan saksi sebelumnya, yakni Noval, justru tidak menyentuh substansi pokok perkara. Noval hanya menjelaskan ihwal permintaan bantuan pengurusan paspor dan visa, bukan soal dugaan perdagangan organ.

“Sidang kemarin hanya menerangkan proses minta tolong pengurusan paspor dan visa saja. Itu menurut saya tidak terlalu prinsipil,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan mencolok antara pengakuan Kholbi dalam BAP dengan keterangan Siti Nurul Haliza di hadapan penyidik. Bila Nurul mengaku mencari pendonor secara aktif demi menyelamatkan ibunya, Kholbi menyebut inisiatif berasal dari pihak terdakwa.

“Ini penting, karena terdakwa hanya menawarkan bantuan kepada orang yang memang butuh. Menawarkan loh ya, bukan memaksa,” ungkap Edi.

Lebih lanjut, Edi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya konsekuensi hukum bagi saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Ia menyebut akan meminta pendapat ahli pidana terkait hal tersebut.

“Saya ingin tanya pendapat ahli nanti. Apakah bisa dijerat pidana seseorang yang membuat keterangan tidak benar dan menuduh tanpa bukti?” katanya.

Kasus ini berawal dari upaya sekelompok orang untuk berangkat ke India guna menjalani transplantasi ginjal. Dalam proses tersebut, telah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 600 juta antara pihak pembeli, pendonor, dan terdakwa yang diduga menjadi perantara. Namun rencana itu akhirnya digagalkan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda.

Selain Ayu dan Farid, sidang juga menghadirkan pasangan suami istri lain, yakni Rina Alifia Hayuning Mas dan Mochamad Baharudin Amin. Rina disebut sebagai calon pendonor, sementara suaminya diduga terlibat dalam upaya mendorong transplantasi.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.