SIDOARJOSATU.COM – Kasus perdagangan organ tubuh manusia kembali mencuat di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pasangan suami istri asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, diduga terlibat dalam jaringan jual beli ginjal ilegal lintas negara.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (3/6/2025), Rina Alifia Hayuning Mas memberikan kesaksian mengejutkan. Di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim, Rina mengaku terpaksa menjual ginjalnya sendiri atas desakan suaminya, Mochamad Baharudin Amin, yang kini menjadi terdakwa utama.
Baca juga : Pasutri di Sidoarjo Diadili karena Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal ke India
“Yang dijual ginjal saya, disuruh-suruh suami,” ujar Rina lirih saat bersaksi di ruang sidang.
Rina mengungkapkan bahwa keputusan menjual ginjalnya dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi. Suaminya, kata dia, mengetahui jalur dan cara menjual ginjal secara ilegal, serta merancang seluruh prosesnya.
“Disuruh dan dirayu untuk jual ginjal karena faktor ekonomi. Dia yang tahu caranya jual ginjal gimana,” lanjut Rina.
Rina bahkan menyebut bahwa sang suami sebelumnya pernah menjual ginjalnya di Jakarta dua tahun lalu, melalui jejaring sosial Facebook. Dari kasus terdahulu itu, Baharudin kini hidup hanya dengan satu ginjal.
Upaya Transplantasi di India Gagal di Bandara
Dalam sidang, Rina membeberkan bahwa dirinya nyaris diterbangkan ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Keberangkatannya difasilitasi oleh seorang pria bernama Achmad Farid (terdakwa), yang disebut sebagai perantara dan pengatur perjalanan.
Namun, upaya tersebut gagal setelah Rina dan rombongan dicurigai oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda. Mereka sempat diperiksa intensif karena alasan perjalanan dianggap tidak logis.
“Saya disuruh Farid bilang ke petugas kalau sakit kulit kepala. Tapi petugas curiga, akhirnya kami dibawa ke ruang imigrasi,” jelasnya.
Rina mengungkapkan bahwa seluruh biaya perjalanan dan dokumen, termasuk tiket pesawat, ditanggung oleh Farid. Ginjalnya disebut dijual seharga Rp 600 juta, dan pembeli telah memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta melalui Baharudin.
Selain Rina, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Siti Nurul Haliza, warga Makassar, yang disebut sebagai pembeli ginjal. Rina menyebut, mereka sempat menemui Siti Nurul Haliza di Makassar, untuk menyepakati proses transplantasi.
“Yang bayar pesawat semua Mas Farid. Tapi katanya nanti uangnya diganti sama yang beli ginjal (mbak Nurul),” tambah Rina.
Rina menambahkan, dirinya hanya mengikuti arahan dari suami dan Farid tanpa mengetahui secara rinci proses maupun risiko dari transplantasi ilegal tersebut.
“Saya tidak tahu jualnya di mana, semua yang tahu suami saya. Jadi saya manut saja,” jelasnya.
Selain Baharudin, dua terdakwa lain juga turut dihadirkan dalam sidang, yakni Ayu Wardhani Sechathur dan Achmad Farid.
Berawal dari Facebook
Saksi lain, Siti Nurul Haliza, yang disebut sebagai pembeli ginjal, mengaku mengenal Baharudin dan Farid dari media sosial Facebook. Sebelum rencana keberangkatan ke India, Haliza menyebut mereka sempat melakukan perjalanan ke Makassar bersama Baharudin, Rina, Farid, dan Ayu—istri Farid. Di kota itu, mereka membahas lebih lanjut soal harga dan proses transplantasi. Total biaya yang diajukan Farid kepada Haliza adalah Rp 650 juta.
“Kenal Farid dan Baharudin dari FB. Farid yang menjelaskan tentang proses transplantasinya di India. Total saya disuruh Rp 650 juta. Untuk visa, makan, biaya operasi, dan biaya operasional,” ucap Siti Nurul Haliza.
Dari jumlah itu, Haliza mengaku telah mentransfer sejumlah uang Rp 300 juta secara bertahap kepada Farid.
“Sudah TF totalnya sebesar Rp 300 juta terhadap Farid, dengan rincian-rincian biaya pemberangkatannya,” tambahnya.
Sementara, Kuasa hukum terdakwa Farid dan Ayu ; Edi Waluyo, menegaskan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan mengarah pada praktik jual beli organ yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
“Kalau menurut saya, itu sudah ada transaksi diantara mereka. Ada biaya yang dikeluarkan. Berarti kan ada pembelian organ. Nah, secara hukum boleh tidak jual beli organ?” kata Edi usai persidangan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tergantung kita nanti setelah putusan. Apakah jaksa akan melaporkan atau kita yang akan melaporkan. Kita lihat nanti putusannya bagaimana,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik jual beli organ tubuh manusia yang melibatkan jaringan lintas negara, dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan ahli medis. (Had)





