Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Oknum Guru Cabuli Siswi Divonis 7 Tahun 6 Bulan

oleh
Foto : Sidang putusan terhadap terdakwa guru SMPN 4 Sidoarjo dalam perkara pidana pencabulan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (23/1/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ali Machfud selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp.5 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa Ali Machfud yang sebelumnya berstatus guru dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi di SMP Negeri 4 Sidoarjo.

“Mengadili terdakwa Ali Machfud dengan vonis penjara selama 7 tahun 6 bulan denda 5 miliar, subsidair tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Yuli Effendi, SH.,M.Hum., dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (23/1/2025).

Terdakwa dinyatakan telah bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang merupakan anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberikan pendidikan terbaik bagi siswa-siswinya. Kedua, korban masih tergolong dibawah umur, ketiga perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korbannya. Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang merupakan guru olahraga tersebut hanya tertunduk malu. “Menerima yang mulia,” ungkap terdakwa Ali Machfud.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo sejatinya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yakni 12 Tahun. Meski demikian, JPU Kejari Sidoarjo masih menunggu keputusan Kasipidum Kejari Sidoarjo.

“Sebenarnya jika dihitung 2/3 dari tuntutan. Kami masih akan melaporkan ke pimpinan terkait putusan tersebut. Apakah nantinya banding atau menerima putusan tersebut,” jelas JPU Kejari Sidoarjo, Wachid.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Gerry Kiven menyerahkan keputusan tersebut kepada kliennya. “harapan kami sebenarnya dibawah tiga tahun. Tapi kami kembalikan ke klien kami. Dan klien kami menerima putusan tersebut,” pungkas Gerry. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.