Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Kades Nonaktif dalam Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri

oleh -108 Dilihat
oleh
Tiga terdakwa Kades Nonaktif di Kediri saat jalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya,. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Sidang perkara rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (5/5/2026).

Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan pembacaan putusan dilakukan secara bergiliran sejak pagi.

Tiga terdakwa yang divonis yakni Kepala Desa nonaktif Imam Jamiin (Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Desa Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih).

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Kolaborasi dengan BNPB, Perkuat Penanganan Banjir Tahunan

“Terdakwa Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta,” ujar Ketua majelis hakim I Made.

Selain itu, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Disisi lain juga, Darwanto dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp178 juta. Ia diberikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah untuk membayar.

Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” tambah Majelis hakim.

Sementara, terdakwa lain Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga Oktober 2026

“Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Majelis juga menyampaikan bahwa Sutrisno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar, dengan batas waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Dengan demikian, jika tidak dibayarkan harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.

Dengan ketentuan yang sama, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

“Terdakwa Imam Jamiin juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp680 juta dengan mekanisme pembayaran serupa,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.