Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp.1 Miliar Dalam Kasus Gratifikasi 

oleh -70 Dilihat
Foto : Sidang Tuntutan terhadap Terdakwa Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (30/11/2023).

Sidoarjosatu.com – Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dituntut Lima tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo.

Menurut JPU, terdakwa Saiful ilah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi senilai Rp.44 miliar. Sebagaimana Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider dengan kurungan selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto, Kamis, (30/11/2023).

Selain hukuman diatas, Saiful Ilah juga dikenakan uang pengganti senilai Rp.44 miliar. Jika, selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama empat tahun. “Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” terangnya.

Bahkan, lanjut Arif, JPU KPK juga menuntut majelis hakim persidangan juga memberikan sanksi pencabutan hak berpolitik untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani proses hukum pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Saiful ilah untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” tegasnya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dibacakan JPU. Terdakwa eks Bupati Sidoarjo dua periode tersebut memilih untuk menempuh jalur pembelaan.

“Saya nanti buat nota pembelaan (pledoi) sendiri untuk dibacakan penasehat hukum,” jawab Saiful Ilah.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mustofa Abidin mengungkapkan bahwa pada sidang pekan depan, proses pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi, yakni sesi pembacaan oleh PH dan sesi khusus untuk Terdakwa Saiful Ilah.

“Ada yang kami bacakan, dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu Yang Mulia,” ujar Mustofa Abidin.

Terdakwa Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.