Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Jalani Sidang Perkara Gratifikasi senilai Rp.44 Miliar

oleh -1157 Dilihat
Foto : Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat sidang perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Juanda, Kamis, (10/8/2023).

Sidoarjosatu.com : Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali disidangkan dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Kamis, (10/8). Ini merupakan sidang kedua kalinya setelah mantan Bupati Sidoarjo tersebut terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo dan bebas pada Januari 2022 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha. Totalnya mencapai Rp.44 miliar.

“Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone. Gratifikasi itu diterima seolah-olah sebagai hadiah atau kado ulang tahun,” ujar Jaksa KPK, Dameria Silaban

Dameria melanjutkan, perkara gratisikasi itu dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, yakni sejak tahun 2010 hingga 2020.

Mantan Bupati Sidoarjo sebelumnya diadili di Pengadilan Tipikor Juanda dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp.600 juta.

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta pada Oktober 2020. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.