Penasehat Hukum Saiful Ilah Ajukan Eksepsi. Saiful Ilah : Saya Enggak Pernah Minta-minta, Tapi Mereka Yang Ngasih

oleh -1092 Dilihat
Foto : Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat disidangkan dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Juanda, Kamis, (10/8/2023).

Sidoarjosatu.com – Penasehat hukum Saiful Ilah ; Mustofa Abidin akan melakukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK terhadap kliennya mantan bupati Sidoarjo. Menurutnya, perkara yang menjerat Saiful Ilah atas dugaan gratifikasi tidak seharusnya berkas perkaranya dipisah.

“Kenapa tidak digabung dengan perkara yang dulu, padahal pasal yang dulu dengan pasal yang sekarang meskipun berbeda tetapi hakikatnya sama. Itu yang akan menjadi materi eksepsi utama kami. Sehingga terkait dengan dakwaan kedua, kami sangat sangat keberatan,” singkat Mustofa Abidin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis, (10/8/2023).

Sementara, terdakwa Saiful Ilah mengaku tidak mengetahui secara pasti jika pemberian hadiah oleh sejumlah OPD, BUMD, maupun rekanan masuk dalam kasus gratifikasi. Meski demikian, Saiful Ilah menegaskan tidak pernah meminta apapun dari koleganya.

“Itu terserah mereka. Mereka yang mau ngasih (memberi). Dan saya enggak pernah minta-minta. Dulu dikasih emas 25 gram, itu hanya saya simpan saja. Barangnya masih ada semua di situ, diambil tidak masalah,” ujar Saiful Ilah.

Kalau saya tahu, saya sembunyikan atau saya jual, tapi saya benar-benar tidak tahu,” tegasnya.

Sementara terkait uang yang disimpan, Saiful Ilah menegaskan jika uang tersebut merupakan uang miliknya sendiri bukan, bukan hasil dari pemberian orang lain. Menurutnya, sejak menjadi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sama sekali tidak pernah meminta-minta baik kepada OPD, BUMD maupun pengusaha.

“Semua kewenangan saya limpahkan kepada OPD. Saya enggak pernah minta-minta. Cuma setiap saya ulang tahun mereka ngasih. Itu yang saya enggak tahu (gratifikasi),” tambah Saiful Ilah.

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali disidangkan dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Kamis, (10/8). Ini merupakan sidang kedua kalinya setelah mantan Bupati Sidoarjo tersebut terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo dan bebas pada Januari 2022 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha. Totalnya mencapai Rp.44 miliar. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.