Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

oleh -112 Dilihat
oleh
(Rompi Orange) Tersangka CA, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) saat di gelandang petugas. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp10,2 miliar.

Kasus yang berlangsung sepanjang 2016-2024 itu ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

BACA JUGA: Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Kades Mulyodadi Wonoayu ke PN Tipikor Surabaya atas Dugaan Pungli Rp1,045 Miliar

Penetapan CA sebagai tersangka kasus yang berlangsung sepanjang 2016-2024 tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja di Surabaya pada Selasa malam (21/7/2026).

(Tengah) Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja dengan di dampingi jajarannya saat press conference. (Sidoarjosatu)

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama PD TS KBS,” kata Gede.

Sedangkan penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Gede menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, CA yang memimpin PD TS KBS pada 2016-2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola anggaran perusahaan.

Lebih lanjut, kata Gede, dana tersebut digunakan untuk sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, hingga diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Tim Pengadilan Negeri Sidoarjo vs SIWO PWI Futsal Bareng Perkuat Sinergi dan Komunikasi

“Penyidik menduga CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN, untuk mencairkan dana perusahaan,” cetusnya.

Selain itu, STN juga diduga diminta membuat dokumen pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Tersangka CA saat dikerumuni wartawan. (Sidoarjosatu)

Tak hanya itu, kata Gede dugaan penyimpangan itu berlanjut pada periode 2023-2024. Pada kurun tersebut, pengeluaran kas yang dinilai tidak sah juga disebut mendapat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN.

“Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sekitar Rp10,20 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Wabup Sidoarjo Tinjau SD Terpencil di Jabon, Pastikan Rehabilitasi Sekolah dan MBG Segera Direalisasikan

Sehingga, menurutnya dampak dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan.

Namun, kondisi operasional KBS juga disebut terdampak, antara lain terlihat dari sejumlah fasilitas yang tidak terawat serta perawatan satwa yang dinilai tidak berjalan optimal.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, CA langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.