Merasa Dibohongi Pengembang, Penghuni Perumahan Mapan Putra Sentosa di Krembung Wadul DPRD Sidoarjo

oleh -69 Dilihat
oleh
Suasana hearing warga perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) Desa Mojoruntut, Krembung, bersama Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo di gedung paripurna DPRD. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Warga penghuni Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS), yang berada di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, mengadu ke DPRD Sidoarjo, karena merasa dirugikan oleh pengembang perumahan tersebut.

Aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A, B, serta Komisi C di Gedung paripurna pada Selasa 21 April 2026.

Forum tersebut juga dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR).

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kasus Impor Ilegal iPhone Asal Cina di Sidoarjo

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menduga bahwa praktik penjualan unit perumahan MPS ini tanpa dilengkapi perizinan, dalam hal ini merupakan pelanggaran serius.

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Gus Reza tersebut juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan pengembang dalam forum hearing bersama DPRD, sehingga menurutnya telah menghambat proses klarifikasi secara langsung.

“Kami meminta pengembang segera menghentikan seluruh aktivitas pemasaran hingga seluruh kewajiban perizinan serta hak-hak konsumen diselesaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Reza, menyampaikan bahwa DPRD Sidoarjo akan segera melakukan peninjauan lapangan serta berkoordinasi dengan pihak Pemkab guna menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penindakan administratif maupun proses hukum.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan langkah lanjutan ke lokasi perumahan,” katanya.

Menurutnya, hal ini dapat menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap praktik pengembangan perumahan di Sidoarjo.

Sehingga, DPRD Sidoarjo menghimbau masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi properti, terutama terkait legalitas lahan dan kelengkapan perizinan.

“Verifikasi ini dapat dilakukan melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun OPD terkait guna menghindari risiko hukum di kemudian hari,” jelas Gus Reza.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Sidoarjo, Lima Pelaku Ditangkap

Sementara, Koordinator warga korban perumahan MPS, Radi Nugroho, mengatakan bahwa perumahan tersebut dihuni sejak tahun 2018 dan saat ini sudah ditempati oleh kurang lebih 151 kepala keluarga.

Namun hingga kini sedikitnya sudah 30 kepala keluarga yang telah melunasi pembayaran sejak tahun 2022 dan belum ada yang menerima sertifikat kepemilikan.

“Kami sudah melunasi kewajiban, tetapi hak kami belum diberikan. Upaya komunikasi sudah dilakukan, namun tidak ada kejelasan. Kami juga telah melaporkan persoalan ini ke Polresta Sidoarjo,” terangnya.

Diketahui juga, menurutnya bahwa pihak pengembang masih melakukan pemasaran unit rumah meskipun persoalan legalitas belum terselesaikan. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.