Paripurna DPRD, Gerindra Soroti Raperda Ketenagakerjaan Sidoarjo, Dinilai Belum Bertaring Mengikat Industri

oleh -76 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang penyampaian pandangan umum Fraksi terkait Raperda Ketenagakerjaan. (Foto: Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.Com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja berlangsung dengan sejumlah catatan kritis.

Salah satunya datang dari Fraksi Partai Gerindra yang menilai regulasi tersebut masih memiliki banyak celah dan belum cukup kuat mengikat pelaku industri. Rapat yang dihadiri 26 anggota DPRD Sidoarjo itu digelar di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Selasa, (11/8/2026).

BACA JUGA: Program Studi D3 Teknik Komputer UMAHA Resmi Kantongi Akreditasi Unggul

Melalui juru bicaranya, Supriyono, Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo menyusun payung hukum terkait perlindungan tenaga kerja sekaligus peningkatan kualitas pelatihan kerja.

Namun, setelah mencermati naskah akademik dan materi Raperda, Gerindra menilai sejumlah norma di dalamnya belum dirumuskan secara tegas sehingga berpotensi tidak efektif saat diterapkan.

“Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring,” ujar Supriyono saat membacakan pandangan umum fraksi.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah masih tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sidoarjo, yang disebut berada pada kisaran 6,49 hingga 7,5 persen. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena tingkat partisipasi kerja justru mengalami penurunan.

Ironisnya, kata Supriyono, pengangguran di Sidoarjo banyak berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA: Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Dusun Jabon Grabagan Jaga Kerukunan dengan Gelar Orkes Dangdut

“Persoalan itu terjadi karena tidak adanya keselarasan (matching) antara kebutuhan kualifikasi industri dengan kompetensi lulusan yang dihasilkan,” ungkapnya.

Karena itu, Fraksi Gerindra mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala.

Langkah tersebut dinilai penting agar program pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Gerindra juga meminta penggunaan APBD untuk sektor ketenagakerjaan diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata.

“Bukan habis untuk acara seremonial semata, melainkan benar-benar terserap pada program penyiapan tenaga kerja yang produktif,” tegasnya.

Tak hanya soal pelatihan, Gerindra juga mengkritisi substansi Raperda yang dinilai masih dominan berisi aturan bersifat imbauan tanpa dilengkapi kepastian hukum dan daya paksa yang memadai.

Padahal, Sidoarjo memiliki sedikitnya 1.230 perusahaan skala besar. Menurut Gerindra, kondisi tersebut semestinya menjadi peluang besar bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan akses pekerjaan.

BACA JUGA: Jumat Berkah Bernuansa Merah Putih, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagikan Voucher BBM Gratis untuk Ojol dan Warga

“Sayangnya, Raperda ini belum memberikan kewajiban yang berdaya paksa bagi industri untuk menyerap tenaga kerja lokal maupun mematuhi kuota pekerja disabilitas,” tegas Supriyono.

Fraksi Gerindra juga menyoroti belum tegasnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Selain itu, mekanisme penyelesaian hak-hak pekerja outsourcing dinilai masih berpotensi membebani buruh.

Persoalan lain yang turut disorot adalah kesiapan dunia industri menghadapi arus industrialisasi dan digitalisasi.

Gerindra menilai kewajiban perusahaan dalam merespons perubahan tersebut masih sebatas formalitas karena belum disertai indikator capaian yang jelas.

“Kondisi ini menyebabkan kewajiban industri dalam merespons arus digitalisasi dinilai baru sebatas formalitas tanpa ada indikator capaian yang jelas,” urainya.

Fraksi Gerindra turut menyoroti mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Menurutnya, kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam Raperda tersebut masih terlalu sempit karena pengawasan ketenagakerjaan secara langsung berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Gerindra meminta Raperda memberikan ruang yang lebih jelas bagi pemerintah daerah untuk menangani persoalan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten.

BACA JUGA: Satpol PP Sidoarjo Lakukan Sidang Tipiring Kepada Penjual Miras, 600 Botol Barang Bukti Siap Dimusnahkan

“Karena itu, Fraksi Partai Gerindra menuntut agar skema pengawasan, penanganan pengaduan dan penindakan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara langsung di tingkat kabupaten, bukan sekadar opsional saja,” pintanya.

Selain substansi, Gerindra juga menemukan persoalan dalam aspek legal formal draf Raperda. Dalam dokumen yang disajikan masih terdapat kekosongan nomor pasal yang dinilai menunjukkan bahwa naskah tersebut belum dimutakhirkan secara menyeluruh.

Gerindra kemudian menyampaikan sejumlah poin yang dinilai perlu diperkuat sebelum Raperda tersebut ditetapkan.

Di antaranya, kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal harus memiliki target kuantitatif yang jelas dan tidak berhenti pada imbauan.

Begitu pula dengan perlindungan pekerja penyandang disabilitas. Fraksi Gerindra meminta adanya kepastian kuota sekaligus sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Kondisi ini menuntut kepastian hukum dan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas,” paparnya.

Pada akhirnya, Fraksi Gerindra berharap Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja yang nantinya disahkan benar-benar memiliki kekuatan hukum dan daya paksa.

BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp4,5 Miliar Ditanggung DBHCHT

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya memiliki fungsi mengingatkan, tetapi juga mampu mengambil peran lebih konkret dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Sidoarjo.

“Artinya daerah punya kewenangan khusus dalam penanganan masalah tenaga kerja di Sidoarjo. Karena selama ini setiap ada sengketa kerja diselesaikan di Provinsi Jatim. Kita daerah hanya berwenang mengingatkan saja,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.