SIDOARJOSATU – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo memberikan inovasi untuk mempermudah pelayanan publik. Yakni, drive thru pelayanan pembayaran pajak daerah yang ditempatkan di halaman depan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Lingkar Timur.
Pembayaran pajak daerah dengan menggunakan sistem drive thru tersebut dilaunching oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini, Selasa (10/8). Inovasi itu diprediksi bisa mendongkrak penerimaan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19.
“Pendapatan daerah memiliki kedudukan sangat penting karena dapat meningkatkan biaya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu inovasi sangat penting,” kata Zaini.
Dia mengungkapkan, tahun 2020 pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp 929,2 miliar. Pendapatan pajak daerah menyumbang 60,68 persen dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 1,8 triliun.
Sedangkan target pendapatan pajak daerah tahun 2021, lanjut Zaini, nilainya mencapai Rp 957,9 miliar. Realisasi pajak daerah yang sudah masuk ke kas daerah sampai dengan 9 Agustus mencapai Rp 533 miliar atau 55,64 persen.
Dia mengakui, adanya pandemi Covid-19 cukup berimbas pada penerimaan pajak daerah tahun 2020 dan pada PAD. Zaini berharap pandemi segera berakhir sehingga realisasi penerimaan pajak bisa meningkat
Mantan Kepala Bappeda Sidoarjo itu menjelaskan, terdapat sembilan jenis pajak daerah yang dipungut. Dan dalam realisasinya masih perlu dioptimalkan potensinya. Oleh karena itu, hadirnya pelayanan pajak drive thru sebagai upaya BPPD dalam meningkatkan penerimaan pajak tersebut.
“Saya pribadi dan atas nama pemerintah daerah menyampaikan banyak terima kasih kepada warga Sidoarjo yang telah patuh dan tertib dalam membayar pajak dengan tepat waktu,” ungkapnya.
Pelaksana tugas Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, dengan adanya pelayanan drive thru akan berpotensi menaikkan pendapatan pajak daerah. Drive thru bisa memberikan pelayanan yang efektif karena mudah diakses oleh masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan.
“Pelayanan drive thru akan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajaknya sehingga bisa meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Semoga target penerimaan pajak tahun 2021 bisa kita dicapai,” kata Ari yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo itu.
Menurutnya, inovasi itu juga menjadi solusi menghindari kerumunan pembayaran. Baik di bank atau loket pelayanan di kantor BPPD. Sementara kebijakan PPKM mempengaruhi pembatasan layanan di perbankan. (SS-3/er)