Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 untuk Stimulus Ekonomi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Karyawan Sektor Tertentu

oleh -793 Dilihat
oleh

SIDOARJOSATU.COM | Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.

Aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12% sejak awal tahun ini.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Senin (17/2/2025).

Aturan terbaru ini memberikan insentif PPh 21 DTP kepada karyawan yang bekerja di beberapa sektor industri, antara lain: Alas kaki, Tekstil dan pakaian jadi, Furnitur, Kulit dan barang dari kulit.

Untuk dapat memperoleh insentif ini, karyawan di sektor-sektor tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yakni memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pajak bagi pekerja di sektor-sektor tertentu sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga, meskipun adanya kenaikan tarif PPN. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh PMK Nomor 10 Tahun 2025 melalui laman resmi pajak.go.id untuk mendapatkan informasi lengkap terkait aturan ini. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.