Sidoarjosatu.com – Ditengah tingginya pertumbuhan bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo, masih banyak yang belum memiliki ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ijin SLF Selain berguna untuk kelaikan gedung juga memberikan keselamatan bagi pengguna gedung itu sendiri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sidoarjo Rudi Setiawan mengatakan kewajiban pemilik gedung yang digunakan untuk khalayak umum dalam mengurus perijinan SLF sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentqng peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus SLF. Selama ini mereka (pemilik gedung) hanya memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Rudi Setiawan, Minggu, (29/10/2023).
Berdasarkan catatan di DPMPTSP di Kabupaten Sidoarjo, sedikitnya ada 101 gedung yang memiliki ijin SLF. Seperti pergudangan, pabrik, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk Mall, hotel, rumah hiburan, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya masih banyak yang belum memiliki ijin SLF.
“Ijin SLF ini memiliki dampak yang sangat besar. Karena untuk memastikan kelaikan fungsi gedung itu sendiri, baik dari jalur evakuasi saat terjadinya kebakaran, maupun ketersediaan alat pemadam kebakaran. Disamping itu, juga untuk keselamatan orang lain,” terangnya.
Selama ini, pemilik gedung yang mengurus ijin SLF tidak didasari atas kesadaran diri, melainkan karena tuntutan perijinan maupun kerjasama yang dibangun antar perusahaan. Sehingga diperlukan kesadaran pada pemilik gedung untuk melakukan kepengurusan ijin laik fungsi untuk menjamin keberadaan gedung laik fungsi baik secara teknis maupun keilmuan.
“Kami menghimbau agar pemilik bangunan gedung segera mengurus ijin SLF. Sehingga gedung yang diperuntukkam untuk khalayak umum dapat berfungsi dengan baik dan meminimalisir dampak yang terjadi pada masyarakat,” tegasnya. (Had).