Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp4,5 Miliar Ditanggung DBHCHT

oleh -202 Dilihat
oleh
Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana saat menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.Com – Sebanyak 42.210 pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo kini mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menanggung seluruh iuran peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4,5 miliar.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana kepada 200 perwakilan pekerja rentan di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026).

Para penerima berasal dari berbagai sektor, mulai pengemudi ojek online, petani, nelayan, peternak, pedagang keliling, pembudidaya perikanan, kelompok pengelola dan pemasar ikan, guru TPQ, penggali makam.

Selain itu, dari sektor petugas kebersihan, sopir angkutan umum, penjaga perlintasan kereta api, pelaku usaha mikro, petugas pengelola sampah TPST desa dan kelurahan, relawan bencana, atlet difabel hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Dalam sambutannya, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana, menegaskan pembangunan tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, maupun gedung.

BACA JUGA: Sekda Sidoarjo Ajak OPD Berubah, Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

Menurutnya, perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja mencari nafkah juga menjadi bagian penting dari pembangunan daerah.

“Kadang kita berpikir pembangunan itu hanya soal jalan, jembatan, atau gedung. Memang penting, tetapi ada yang tidak kalah penting, yaitu memastikan warga Sidoarjo yang setiap hari bekerja mencari nafkah juga merasa aman. Itulah manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Kita semua tentu tidak berharap mengalami kecelakaan kerja atau musibah. Namun jika itu terjadi, jangan sampai keluarga ikut kehilangan harapan. Di situlah pemerintah hadir melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Mimik berharap jumlah penerima manfaat dapat terus bertambah pada tahun mendatang sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan.

Ia juga meminta 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pelaksana program untuk mengawal pelaksanaan secara maksimal. Validasi data penerima harus dilakukan dengan baik agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak DJP Jatim II Tembus Rp16,08 Triliun, Tumbuh 25 Persen hingga Juli 2026

“Jangan hanya mengejar jumlah peserta. Jika masih ada pekerja rentan yang belum terdaftar, mari jemput bola dengan berkoordinasi bersama camat dan kepala desa agar tidak ada yang tertinggal. Sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga harus terus ditingkatkan,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Mimik turut mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis Pemkab Sidoarjo dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit Siti Hajar yang dinilai aktif membantu masyarakat, termasuk melalui program beasiswa pendidikan.

“Kami berharap kepedulian seperti ini dapat diikuti perusahaan-perusahaan lain melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, mengatakan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan dasar kepada pekerja rentan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan ketika mengalami risiko kerja.

BACA JUGA: PWI Sidoarjo Panaskan Mesin, Uji Kekuatan Sapma PP di Laga Persahabatan Mini Soccer Ben’s Arena

“Sasaran program ini sebanyak 42.210 pekerja rentan yang berasal dari berbagai subsektor dan diampu oleh 11 perangkat daerah di Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Dwi Eko merinci, penerima manfaat terdiri atas 7.116 pengemudi ojek online, 4.195 petani, 4.004 guru TPQ, 877 penjaga, petugas kebersihan dan penggali makam, 584 pembudidaya perikanan, 560 nelayan, 430 peternak, 272 kelompok pengelola dan pemasar ikan, 186 pelaku usaha mikro.

Kemudian, 126 petugas pengelola sampah TPST desa dan kelurahan, 68 sopir angkutan umum atau pedesaan, 30 pedagang keliling, 24 atlet difabel, 23 anggota Pokdarwis, 13 relawan bencana, 11 penjaga perlintasan kereta api, serta 23.691 pekerja rentan lainnya.

“Seluruh program ini didanai melalui DBHCHT Tahun 2026 dengan total anggaran sebesar Rp4,5 miliar,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.