Santri Sebagai Agen Perubahan Menuju Sidoarjo Berdaya dan Religius
SIDOARJOSATU.COM — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap penguatan pendidikan berbasis pesantren semakin nyata. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD yang dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren terhadap pembangunan daerah.
Mengawali sambutannya, Bupati Subandi mengapresiasi langkah DPRD yang menginisiasi lahirnya Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar bentuk pengakuan terhadap pesantren, tetapi juga wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan Islam yang telah lama menjadi benteng moral dan sosial masyarakat.
“Raperda ini merupakan langkah nyata kita bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Bupati Subandi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta pimpinan pondok pesantren dalam nota penyampaian Bupati terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren, Sabtu, (25/10/2025) lalu.
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan terkait Data di Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo mencatat terdapat 192 pesantren resmi dengan total 14.992 santri yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Angka tersebut menunjukkan bahwa pesantren memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
Baca juga ; Raperda Fasilitasi Pesantren, Dorong Sinergi dan Kemandirian Pesantren
“Santri bukan hanya sebagai pelajar agama, tetapi juga agen perubahan sosial yang memiliki relevansi strategis dalam membangun Sidoarjo yang inklusif, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegas Subandi.
Bupati menegaskan, pesantren kini tidak lagi identik semata dengan aktivitas keagamaan, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat melalui program ekonomi kreatif, kewirausahaan santri, hingga pelatihan keterampilan berbasis digital. Karena itu, regulasi yang tengah dibahas ini harus menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Raperda Fasilitasi Pesantren diharapkan dapat menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah. Tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh dimensi moral, sosial, dan spiritual masyarakat Sidoarjo.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sangat mendukung penuh inisiatif pembentukan Raperda ini. Kehadirannya menjadi bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama yang telah banyak berkontribusi bagi bangsa,” tutur Subandi.
Sinergi Pemerintah dan DPRD: Wujud Kolaborasi Nyata
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Subandi juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam penyusunan Raperda ini. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi keagamaan, forum pesantren, hingga tokoh masyarakat dapat dilibatkan secara aktif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD, baik dalam penyusunan naskah akademik yang lebih kuat maupun dalam penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Subandi optimistis, jika Raperda ini disusun dengan partisipatif dan berbasis data, maka hasilnya akan menjadi pondasi kokoh bagi penguatan mutu pendidikan Islam sekaligus pembentukan karakter religius generasi muda.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menegaskan bahwa pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren menjadi prioritas utama DPRD tahun ini. Hal ini sekaligus menjadi respons atas berbagai tantangan yang dihadapi pesantren, termasuk musibah ambruknya bangunan salah satu pondok di Buduran beberapa waktu lalu.
“Raperda ini pas sekali dengan kondisi sekarang. Kami akan dorong dalam pembahasan nanti agar mampu mengakomodasi semua kepentingan pesantren serta kemudahan yang harus diberikan, termasuk dalam urusan izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Abdullah Nasih.
Menurutnya, pemerintah daerah selama ini kurang optimal dalam memberikan pendampingan kepada pesantren karena sebagian besar kewenangan berada di tangan Kementerian Agama. Melalui Raperda ini, DPRD ingin memastikan agar pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam memberikan pendampingan, pembinaan, serta kemudahan perizinan dan sarana prasarana bagi pesantren.
Selain itu, H. Abdillah Nasih juga menyinggung potensi adanya dana abadi pesantren, sesuai amanat *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dapat menjadi sumber pendanaan berkelanjutan untuk pengembangan lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Raperda ini nantinya akan mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan, pembinaan, fasilitasi, dan mitigasi kepada pesantren. Termasuk juga membuka peluang dana abadi bagi pesantren,” tambahnya.
Baca juga : Puluhan Ribu Anak di Sidoarjo Tak Sekolah : Fraksi PDI Perjuangan Siap Jadi Garda Terdepan
Senada dengan itu, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus juru bicara Badan Pembentukan Perda, Hj. Kasipah menegaskan bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Regulasi ini menjadi pijakan hukum yang memperjelas peran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepada pesantren, baik dalam bentuk pendanaan, sarana prasarana, maupun pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan,” jelas Kasipah.
Ia menambahkan, Raperda ini juga akan mengatur sejumlah program strategis seperti:
1. Pendataan dan pemetaan pesantren** di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
2. Pembinaan dan pemberdayaan santri serta tenaga pendidik.
3. Sinergi program fasilitasi dan penghargaan untuk meningkatkan kemandirian pesantren.
Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya transformasi digital di lingkungan pesantren. Santri didorong untuk menjadi agen perubahan dalam menghadapi era digitalisasi tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
“Di tengah perkembangan digital saat ini, santri dan pesantren memiliki potensi besar menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi. Karena itu, Raperda ini juga mendorong lahirnya santri yang kreatif dan inovatif,” tegas Kasipah.
DPRD menargetkan penyelesaian draf awal Raperda Fasilitasi Pesantren bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional Oktober 2025 sebagai bentuk kado istimewa bagi seluruh santri di Kabupaten Sidoarjo. Harapannya, regulasi ini dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat tata kelola pesantren agar lebih modern, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
“Mudah-mudahan nanti setelah Hari Santri Nasional, draf ini bisa diselesaikan,” kata Abdullah Nasih.
Dengan dukungan penuh dari eksekutif dan legislatif, Raperda ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pesantren yang tidak hanya berperan dalam dakwah dan pendidikan, tetapi juga dalam membangun ekonomi umat, memperkuat moral masyarakat, serta melahirkan generasi muda yang berakhlak dan siap menghadapi tantangan global.
“Semoga ikhtiar kita bersama menjadi bagian dari upaya mewujudkan dunia pendidikan Islam yang memperkuat nilai-nilai religius dan kehidupan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.” tandasnya.
Dengan adanya Raperda Fasilitasi Pesantren ini, Sidoarjo meneguhkan langkahnya menuju daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kokoh dalam nilai keagamaan dan kemanusiaan. Santri menjadi simbol perubahan penggerak moral, sosial, dan ekonomi menuju Sidoarjo yang lebih berdaya dan berakhlak. (ADV/Had)





