Penasehat Hukum Bupati Ponorogo Non Aktif Bacakan Perlawanan, Dakwaan KPK Dinilai Kabur dan Cacat Hukum

oleh -69 Dilihat
oleh
Suasana sidang terdakwa Bupati Ponorogo dan terdakwa lainnya di PN Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo Jawa Timur. (rizal/sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif periode 2024-2025, Sugiri Sancoko, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).

Agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin R. Indra Priangkasa, secara resmi mengajukan perlawanan hukum atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perlawanan itu ditujukan terhadap Surat Dakwaan Nomor: 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dalam perkara pidana Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.

Baca juga: Kejati Jatim Sikat Mafia Izin Tambang, Kadis ESDM Resmi Tersangka

“Penasehat hukum menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dakwaan tersebut kabur atau obscuur libel, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum,” ujar PH Sugiri Sancoko dihadapan Majelis Hakim.

Sehingga, tim penasehat hukum menguraikan sejumlah keberatan mendasar terhadap dakwaan jaksa, di antaranya, surat dakwaan dinilai mengandung error in persona atau kekeliruan subjek hukum. Lalu, dalam dakwaan Jaksa mencampuradukkan antara delik suap dan gratifikasi.

“Dakwaan dianggap tidak menguraikan unsur pidana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” lanjut Indra.

Selain itu, terdapat ketidakjelasan mengenai konstruksi perbuatan berlanjut. Kemudian, hubungan antara jabatan terdakwa dan perbuatan yang didakwakan dinilai tidak jelas.

Selain itu, menurut Indra bahwa peran serta kesalahan terdakwa disebut tidak dijelaskan secara rinci dan tegas.

Sehingga ia menegaskan bahwa kelemahan tersebut menyebabkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP. Karena itu, berdasarkan Pasal 75 ayat (3) KUHAP, dakwaan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga: Revitalisasi 45 Sekolah dan 1.577 Smartboard di Sidoarjo Tuntas, Pemerintah Dorong Lompatan Kualitas Pendidikan

Lebih lanjut, Indra mengemukakan permohonannya kepada majelis hakim, tim penasehat hukum meminta agar majelis menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, mengabulkan seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Sugiri Sancoko.

Kedua, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum KPK batal demi hukum dan/atau dibatalkan, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

“Lalu, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” pungkasnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut sebelum majelis hakim menentukan sikap melalui putusan sela. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.