SIDOARJOSATU.COM — Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Gresik kembali bergulir pada Kamis (9/4/2026). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L.
Dalam agenda sidang, tim Penasehat Hukum (PH) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik terhadap tiga terdakwa, yakni Miftahul Rozi, Khoirul Atho’shah, dan Muhammad Zainur Rosyid.
Ketiganya diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Dalam eksepsinya, PH meminta majelis hakim untuk menerima keberatan yang diajukan serta menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, PH juga memohon agar perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
“Memerintahkan JPU Kejari Gresik untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan, serta mengembalikan harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa,” demikian poin permohonan dalam nota eksepsi yang dibacakan PH di persidangan.
PH juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara atau majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Disisi lain, usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Toha, S.H, M.H, menegaskan bahwa dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan asrama putri.
Namun, menurutnya, keterlambatan pencairan dana membuat pihak pondok lebih dahulu membangun menggunakan dana internal.
“ Terdakwa tidak mengkorupsinya,” tegas Achmad Toha.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah dana hibah tersebut cair, dana digunakan untuk membeli sebidang tanah yang juga dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren.
Baca juga: Pemeriksaan Terdakwa: Kades Beringinbendo Dicecar Pemicu Konflik Rumah Tangganya
“Selain itu, pihaknya juga menyoroti penyitaan aset oleh JPU yang dinilai berlebihan, bahkan disebut mencapai lebih dari Rp400 juta,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari pengajuan proposal bantuan pembangunan asrama santri pada tahun 2018 dengan nilai awal sebesar Rp652,7 juta.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan survei lapangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui hibah sebesar Rp400 juta yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 20 Agustus 2019.
Dana hibah tersebut kemudian dicairkan pada 11 November 2019 ke rekening pondok pesantren.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum para terdakwa. (zal)





