Penasehat Hukum Siskawati Desak Majelis Hakim Tipikor Kabulkan Pembukaan (Blokir) Rekening Suami dan Anak Kliennya 

oleh -325 Dilihat
Foto : Suasana Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, Senin, (5/8/2024).

Sidoarjosatu.com – Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH kembali mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati. Hal itu disampaikan Dr. Erlan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo.

“Mohon maaf Ketua Majelis, Bagaimana dengan permohonan atas pembukaan (blokir) rekening terhadap suami dan anak klien kami,” tanya Erlan kepada Majelis Hakim, Senin (5/8/2024).

Baca juga ; Hadirkan Tiga Saksi, Penasehat Hukum Siskawati Minta KPK Tidak Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN 

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Majelis meminta agar melengkapi rekening koran dan bukti pendukung lainnya untuk pembukaan pemblokiran rekening tersebut.

“Akan kami pertimbangkan, minta tolong bukti lain seperti rekening koran tiga bulan sebelum terjadi nya OTT dilengkapi dulu,” singkat Ketua Majelis Hakim.

Menurut Erlan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pembukaan (blokir) kepad Majelis Hakim sejak dua pekan yang lalu usai persidangan. Namun hingga kini belum ada keputusan.

Lebih lanjut Erlan menjelaskan permohonan pembukaan rekening suami dan anak dari kliennya, Siskawati itu atas dasar kemanusiaan dan tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut.

“Ini tidak manusiawi ya rekening gaji dari suami terdakwa ini diblokir sejak 7 bulan yang lalu. Terlebih rekening anak dari terdakwa juga diblokir. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, agar permohonan kami untuk pembukaan rekening dikabulkan,” jelasnya.

Erlan mengaku sudah 7 bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi staff di BPPD Sidoarjo termasuk supir dari terdakwa Ari Suryono. Mereka kompak mengakui, jika kitir pemotongan insentif yang diberikan terdakwa Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.

“Kitir pemotongan insentif itu juga turut dibagikan Kabid lainnya bukan hanya Siskawati,” ujar saksi Bambang. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.