Pengedar Narkoba Asal Krian Diringkus Polisi, Sabu Seberat 31,06 Gram Disita

oleh -102 Dilihat

 

SIDOARJOterkini – Seorang pengedar sabu-sabu asal Krian berhasil diringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti sabu seberat 31,06 gram berhasil disita dari tersangka.

Diketahui tersangka bernama DP (30) warga RT 06/02 Dusun Sidomukti Desa Kraton Kecamatan Krian. Tersangka menawarkan barang haram tersebut melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada calon pembelinya.

Diungkapkan tersangka DP didepan petugas, dirinya menggeluti bisnis sabu sudah berjalan lima bulan dan dirinya mengaku kulakan sabu dari seorang bandar Surabaya.

“Saya kenal bandar asal Surabaya dari temannya di dalam penjara, dan saya menaruh sabu yang dipesan sesuai perintahnya,”ungkap DP saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 31 Oktober 2023.

Pria berkacamata yang sudah 2 kali dipenjara karena kasus Narkoba tersebut mengaku, pelanggannya berasal dari berbagai kota seperti Sidoarjo, Gresik, Surabaya bahkan Pasuruan.

“Dari bisnis sabu yang saya jalani, saya diberi upah Rp 2 Juta setiap minggunya,”ujarnya.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka diringkus Satresnarkoba di kosnya (29/9) kawasan Tundungan Sidomojo Kecamatan Krian.

“Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di kosnya dengan barang bukti sabu 31,06 Gram, dari pengakuannya sebanyak 68,94 gram sabu sudah laku dijualnya,”ujarnya.

Selain sabu, dari tangan residivis tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan elektrik, dua buah potongan sedotan plastik, satu kotak tempat sarung merk Wadimor, dua lembar potongan isolasi dan satu buah HP.

Atas perbuatannya, Tersangka DP dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.(cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.