SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Tersangka tersebut adalah EBS alias Eko, Direktur sekaligus pengembang dari PT Kembang Kenongo Properti.
Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Beberapa jam kemudian, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ia langsung ditahan di Rutan Kelas II A Sidoarjo, Kamis (8/5/2025).
Baca juga : Penyidik Kejari Sidoarjo Kembali Periksa Direktur PT. Kembang Kenongo, EBS Sebagai Saksi
“Yang bersangkutan sebelumnya kami periksa selama kurang lebih 7 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelah adanya bukti-bukti yang kuat, kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi.
Frangky menjelaskan, Eko diduga kuat terlibat dalam pembelian dan pemanfaatan tanah cuilan milik Pemerintah Desa Sidokerto yang termasuk dalam tanah aset desa dan seharusnya tidak diperjualbelikan. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk membangun kawasan perumahan bernama Griyo Sono Indah.
“Dari hasil gelar perkara, kita temukan peran EBS selaku pembeli dan pengembang dalam proyek tersebut. Ia diduga kuat mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset desa yang tidak boleh dialihkan secara sembarangan,” kata Frangky.
Menurut Frangky, Eko sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama 1,5 jam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan pengumpulan sejumlah bukti dan dokumen pendukung.
“Oleh tersangka, lahan tersebut dipergunakan untuk membangun perumahan secara melawan hukum,” tegas Frangky.
EBS dijerat dengan dua pasal utama, yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Frangky.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni AN, SMN, dan KSN. Ketiganya merupakan Kepala Desa Sidokerto serta anggota Tim 9 yang bertugas mengelola aset desa.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,14 miliar, yang berasal dari hasil transaksi ilegal atas tanah milik desa. (Had)