SIDOARJOSATU.COM — Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penjualan ginjal ke India kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (8/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menilai eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh pasangan suami istri terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Intinya tanggapan kami atas eksepsi, kami menganggap bahwa eksepsinya masuk ke materi pokok perkara. Jadi mereka menguraikan sebegitu panjangnya itu sebenarnya masuk pokok perkara, bukan materi eksepsi,” ujar JPU Wahid dari Kejari Sidoarjo, usai sidang.
Baca juga : Eksepsi ; Kuasa Hukum Terdakwa TPPO di Sidoarjo Singgung Aktor Besar Perdagangan Ginjal
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa eksepsi seharusnya hanya membahas syarat formil dari dakwaan, bukan menyentuh isi atau pembuktian materiil yang menjadi pokok perkara. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan proses peradilan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan perkara atau dengan kata lain menerima tanggapan dari JPU Kejari Sidoarjo,” tegas Wahid.
Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, terdakwa mempertanyakan perlakuan hukum terhadap Siti Nurul Haliza alias Nunu, warga Makassar yang disebut sebagai pembeli sekaligus penyokong dana dalam transaksi ginjal. Mereka menilai janggal karena Nunu hanya dijadikan saksi, sementara mereka dijadikan terdakwa.
Kasus ini mencuat pada 9 November 2024 lalu, saat petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda menggagalkan keberangkatan lima orang ke India yang diduga hendak melakukan transaksi penjualan ginjal ilegal. Dalam rombongan tersebut, tiga orang kini menjadi terdakwa, sementara tiga lainnya menjadi saksi.
Seluruh rombongan kemudian diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan kuat mengarah pada praktik TPPO berkedok donor ginjal yang diduga melibatkan jaringan internasional.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.